Berita TTU

Seorang Ibu di Timor Tengah Utara Tega Habisi Nyawa Bayinya, Diduga Hasil Hubungan Terlarang

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POS-KUPANG.COM/Tim Identifikasi Polres TTU dan anggota Polsek Miomaffo Timur saat melakukan identifikasi di TKP, Jumat, 26 Januari 2024 - Seorang ibu di Kabupaten Timor Tengah Utara tega habisi bayinya, diduga anak dari hasil hubungan terlarang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Muhammad Aris Salama mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yakni Luisa Kolo (20). 

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kata IPDA Aris, Ibu rumah tangga yang berdomisili di Desa Tes, RT/RW : 006/002, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini tega menghabisi nyawa bayinya karena bayi tak bersalah itu dilahirkan dari hasil hubungan terlarangnya dengan pria lain berinisial MS.

Pasalnya, saat ini, suami dari terduga pelaku sedang bekerja di Pulau Flores. Sedangkan terduga pelaku sedang bersama anak pertamanya tinggal dengan bersama kedua orang tua.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan terduga pelaku, pada Hari Selasa, 21 Januari 2024 sekira pukul 21.10 wita, Luisa Kolo mengaku merasa sakit pada bagian perut. Oleh karena itu, yang bersangkutan masuk ke dalam kamar untuk melakukan persalinan.

Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Perempuan untuk Perkuat Ilmu, Bunuh Bayi yang Baru Lahir

Pada saat itu melahirkan bayinya, tidak ada yang membantu terduga melahirkan bayinya. Ketika melahirkan yang bersangkutan dalam posisi berjongkok dan menarik bayi ini.

Setelah itu, terduga pelaku mengambil pisau kater yang sudah disiapkan untuk memotong ari-ari (plasenta) dan tali pusar bayi. Namun, pisau itu tidak sempat digunakan karena saat bayi keluar sudah diikuti dengan ari-ari dan tali pusar.

Ia menuturkan bahwa, agar hal ini tidak di ketahui oleh orang tua maka, terduga pelaku tega menyumbat mulut bayi tersebut menggunakan tangan saya. Selepas itu terduga menyumbat mulut bayi menggunakan kantong plastik warna hitam.

Setelah itu, yang bersangkutan memasukan bayi ke dalam dalam kantong plastik, dan mengambil air yang sudah saya campurkan deterjen untuk membersihkan sisa darah yang ada di lantai.

Pada hari Rabu, 22 Januari 2024 Sekira pukul 06.00 Wita, Luisa Kolo membawa bayi yang sudah dimasukan ke kantong plastik berwarna hitam untuk di buang ke hutan yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumahnya. 

Saat dibuang ke dalam hutan, keadaan bayi tersebut tidak bernyawa lagi atau telah meninggal dunia. (*)

 

Berita Terkini