Karena lanjutnya, rujukan teman-teman Bawaslu adalah STTP yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian.
“Sehingga dari itu untuk memperlancar kegiatan teman-teman caleg, kami berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pelayanan terutama pada waktu-waktu emergency mengeluarkan STTP seperti 2 atau 3 jam sebelum kegiatan kampanye. Itu adalah kebijakan ibu Kapolres yang sangat bagus yang kami berikan kepada masyarakat Lembata terkhusus teman-teman yang mengurus SKCK dan STTP kampanye,” papar IPDA Jonathan.
“Kami mau sampaikan bahwa ini bukan kemauan kami sendiri tetapi ini bentuk kordinasi kami terutama kami di bagian SKCK dengan kebijakan Kapolres Lembata,” tutupnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS