10 Seruan IMoF NTT dan SADKKM Terkait Kasus Kematian Transpuan Dessy Oktovianus

Penulis: Rosalia Andrela
Editor: OMDSMY Novemy Leo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT bersama SADKKM alias Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas, nyatakan sikap dan mendesakan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus pembunuhan transpuan Dessy Aurelia Sasmita alias Oktovianus Tafuli yang terjadi tanggal 24 Desember 2023 lalu.

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT bersama SADKKM atau Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas, nyatakan sikap dan mendesakan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus pembunuhan transpuan Dessy Aurelia Sasmita alias Oktovianus Tafuli yang terjadi tanggal 24 DEsember 2023 lalu.

Pernyataan Sikap IMoF dan SADKKM dibacakan di Kupang, Sabtu (30/12) siang. Pernyataan sikap itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua IMoF NTT Ridho Herewila, Om kandung Dessy Marthen Tafuli, Perwakilan SADKKM Pdt Emi Sahertian, Ketua Devisi Transpuan Zamantha Karen.

Hadir juga sejumlah anggota IMoF NTT, Komunitas Pelangi Kota Karang (Lantang) dan sejunlah transpuan serta sahabat kenalan Dessy.  Serta Pihak LBH APIK NTT, yang diwakili oleh Adelaide Ratu Kore, selaku kuasa hukum dari keluarga Dessy.    

Ridho mengatakan pernyataan sikap ini dibuat karena saat kejadian tersebut, dirinya belum sempat memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: SEJUK Respon Kasus Kematian Transpuan Dessy Oktovianus di Kupang NTT

“Kenapa kami memutuskan mengadakan konferensi pers, karena beberapa waktu lalu seorang transpuan salah satu anggota IMoF NTT bernama Dessy telah meninggal dunia dengan sadis. Kami saat itu sedang fokus mengurus segala sesuatu, baik dari rumah sakit sampai jenazah bisa disemayamkan di rumah pelangi saat itu. Sehingga kami belum memberikan statemen atau klarifikasi,” ujar Ridho Sabtu, 30 Desember 2023.

Komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT bersama SADKKM alias Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas, nyatakan sikap dan mendesakan Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kasus pembunuhan transpuan Dessy Aurelia Sasmita alias Oktovianus Tafuli yang terjadi tanggal 24 Desember 2023 lalu. (POS KUPANG/ROSALIA ANDRELA)

Isi pernyataan sikap tersebut sebagai berikut : 

Pertama, Kekerasan dalam bentuk apapun terhadap individu siapapun, dimanapun, terutama terhadap kelompok minoritas, tidak dibenarkan dan tidak akan pernah ditoleransi.

"Kedua, Kami menghargai dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Kupang Kota atas komunikasi awal dan upaya dalam menangani kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian Desy hingga menangkap tiga terduga pelaku pembunuhan ini," kata Ridho.

Baca juga: Dua Jam Jenazah Dessy Diotopsi, Dokter Forensik RSB Kupang Sebut Ada Sesuatu yang Mencurigakan

Ketiga, Kami mendesak pihak penyidik Polresta Kupang Kota agar, mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Dessy secara profesional, serius, adil dan transparan. Polisi wajib mengungkapkan, mengidentifikasi, menangkap, dan memproses hukum seluruh pelaku.

Pelaku diadili dan mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya, agar kejadian serupa tidak terulang lagi, dimanapun dan kepada siapapun, khususnya terhadap kelompok minoritas.

Sejumlah sahabat, keluarga dan anggota Komunitas IMoF NTT, saat mendoakan jenazah Dessy alias Oktavianus, di kamar jenazah RS Leona Kupang, Sabtu (23/12) sore. (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Kemudian, segera mencari, menangkap, dan memproses hukum satu pelaku yang kini menjadi buron yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Dessy. Termasuk menemukan dan mengungkap pelaku lainnya yang masih belum terungkap.

"Secara rutin memberitahukan hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan, serta proses hukum kasus ini kepada keluarga Dessy dan publik, melalui media massa atau media elektronik sehingga keluarga dan publik bisa mengetahuinya demi kepastian hukum dan supremasi hukum di bumi Flobamorata NTT dan tanah air," kata Ridho.

Keempat, Kami mendesak setiap aparat penegak hukum (APH) yang memproses hukum kasus pembunuhan terhadap Dessy mulai dari Polisi, Jaksa, Hakim, bisa menjalankan tugas dan perannya secara profesional dan akhirnya bisa menerapkan pasal yang benar dan tepat, hingga bisa menjatuhkan vonis hukuman yang benar dan tepat kepada para pelaku.

Baca juga: Selamat Jalan Dessy Oktovianus, Aktivis Kecam Tindak Kekerasan Terhadap Transpuan

Kelima, kami mengucapkan terimakasih pada pihak RS Leona Kupang yang sudah membantu penanganan medis sampai pemulasaran jenazah Desy. Namun kami juga memberi masukan kepada manajemen RS Leona Kupang agar kedepannya lebih mementingkan pelayanan kesehatan, mengutamakan aspek kemanusiaan dalam penanganan pasien/ korban yang masuk ke rumah sakit, ketimbang mendahulukan syarat administrasi.

"Sebab semua pasien/ korban, apapun latar belakang mereka, harusnya mendapatkan penanganan kesehatan lebih dini yang penuh kasih sesuai hak dan kebutuhan mereka. Penting bagi penyedia layanan kesehatan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari diskriminasi, stigma untuk memberi pelayanan kesehatan yang memadai," kata Marthen Tafuli.

Diskusi Komunitas Independent Men of Flobamora (IMoF) NTT bersama SADKKM alias Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas, mendiskusikan tentang kasus pembunuhan transpuan Dessy Aurelia Sasmita alias Oktovianus Tafuli yang terjadi tanggal 24 Desember 2023 lalu. (POS KUPANG/ROSALIA ANDRELA)
Halaman
12

Berita Terkini