Keenam, Media diharapkan bisa terus mengawal kasus ini dengan penyajian pemberitaan pemberitaan yang tidak bias, Media mesti tetap profesional menyajikan pemberitaan yang ramah, tidak mendiskreditkan, tidak mengkriminalisasi korban dan keluarganya karena statusnya.
"Ketujuh, Orangtua dan keluarga para pelaku serta siapapun, agar tidak melakukan upaya-upaya untuk menghalang-halangi penyelidikan dan penyidikan serta tidak menghalangi proses hukum mulai dari tingkat Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan," kata Pdt Emy Sahertian.
Kedelapan, Masyarakat diharapkan bisa mendukung proses hukum kasus pembunuhan Dessy yang kini sedang berlangsung. Masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan-tindakan lain seperti melecehkan, mendiskriminasi, mengkriminalisasi kelompok minoritas, dalam postingan media sosial maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Pernyataan Sikap IMoF NTT dan SADKKM Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Transpuan Dessy
"Kesembilan, Untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan, kami menyerukan penerapan peraturan anti-diskriminasi di tingkat lokal. Peraturan-peraturan ini harus bisa melindungi hak-hak setiap individu, terutama kelompok minoritas, dan mendorong adanya kesetaraan dan inklusivitas dalam masyarakat," kata Karen.
Kesepuluh, IMoF NTT dan Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas, akan terus memantau dan mengawal perkembangan dan penanganan kasus pembunuhan terhadap Dessy ini dengan cermat guna memastikan penegakkan keadilan dan kebenaran.
Ridho menegaskan, pihaknya akan tetap berdiri tegar dalam solidaritas bersama korban dan keluarga, serta masyarakat. Kami memberikan dukungan, perlindungan kepada siapa pun khususnya terhadap kelompok minoritas yang membutuhkan penanganan kemanusiaan dan hukum.
Menurut Ridho, sebagai bagian dari masyarakat, IMoF NTT bersama Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan Pada Kelompok Minoritas, juga ingin menyampaikan bahwa kebencian yang diakibatkan oleh homofobia, bifobia, atau transfobia harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat karena akan berujung pada tindakan kekerasan, pembunuhan tidak hanya terjadi secara langsung dengan menggunakan benda atau tindakan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui kata-kata dan sikap.
Baca juga: Polisi Bekuk Lagi Satu Pelaku Penganiaya Transpuan Hingga Tewas di Kupang
"Kekerasan verbal dan perilaku diskriminatif dapat memiliki dampak yang serius pada kesehatan mental dan emosional seseorang, bahkan dapat menyebabkan depresi, kecemasan, dan bahkan bunuh diri atau kematian, dan kami semua mempunyai tanggung jawab untuk berperan dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi setiap orang di wilayah Kota Kupang dan di Provinsi NTT," katanya.
Ridho mengajak semua pihak untuk bekerja sama untuk memastikan terciptanya keadilan, kesetaraan, dan rasa hormat bagi setiap individu, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender mereka.
Demikian pernyataan sikap IMoF NTT bersama Solidaritas Anti Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, atas Kasus Kekerasan yang berakibat Meninggalnya Desy Aurelia Sasmita atau Oktovianus Tafuli, seorang Transpuan di Kota Kupang.
Di akhir jumpa pers itu, Ridho mewakili komunitas IMoF NTT mengatakan, insiden ini membuat IMoF NTT, keluarga dan teman-teman korban merasa sedih dan sangat terpukul.
“Selain sebagai individu pribadi yang baik dan pekerja salon kecantikan desy adalah tulang punggung keluarga, perlu tindakan mendesak untuk melawan kekerasan dan diskriminasi. Setiap individu, apapun orientasi seksual atau identitas gendernya, berhak menjalani kehidupan yang bebas dari stigma, diskriminasi bahkan kekerasan. Kami mengutuk segala bentuk kekerasan dan menyerukan keadilan ditegakkan,” tegas Ridho.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan Transpuan di Kupang Hingga Meninggal Dunia
Adapun jenazah Desy ditemukan dalam keadaan bersimbah darah di depan SMA 7 Tofa pada tanggal 23 Desember 2023. Desy sempat dilarikan ke RS. Leona dan mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal tanggal 24 Desember 2023.
Atas kejadian ini Polisi telah menetapkan 3 tersangka, dua diantaranya adalah pelajar SMA. Sedang satu pelaku yang sedang buron, dikabarkan telah ditangkap pada Sabtu 30 Desember 2023. Namun hingga berita ini diturunkan POS-KUPANG.COM, sedang berupaya mengkonfirmasi pihak Kepolisian. (cr19/vel))