Kasus Korupsi

Langkah Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Hakim Sebut Dalil Tersangka Tidak Dapat Diterima

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN DITOLAK – Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI, ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati. Kini Firli Bahuri tetap akan proseshukumkan dalam kasus pemerasan tersebut.

Belum Ada Putusan Nasib Firli Bahuri

Meski hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa gugatan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima, namun sampai saat ini Polda Metro Jaya belum memutuskan apakah segera menjebloskan Firli Bahuri ke balik balik jeruji besi atau tidak.

"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah yang akan dilakukan pasca-putusan sidang praperadilan itu,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dikatakannya, ia akan membeberkan perkembangan tindak lanjut langkah penyidik dalam kasus tersebut. "Nanti akan kita update berikutnya ya," ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu keputusan Kejati DKI Jakarta soal berkas perkara yang telah dilimpahkan apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.

"Nah kami masih menunggu apa hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ujarnya.

Firli Bahuri Terililit Masalah Baru

Setelah putusan praperadilan berujung pada ditolaknya gugatan itu, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, kini terbelenggu oleh masalah baru.

Keduanya kini dilaporkan ke Polda Metro Jayaatas  buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023 atas pelapor Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo saat dihubungi, Selasa 19 Desember 2023.

Menurutnya, posisi Firli Bahuri yang sudah non-aktif menjadi Ketua KPK seharusnya tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut.

"Kan tidak boleh, dia memang ketua KPK tapi kan nonaktif dan juga dokumen itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK, dokumen resmi dan dokumen itu rahasia," ujarnya.

"Beliau ini kan non-aktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ujarnya.

Sikap kubu Firli terkait hal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut.

Baca juga: Polisi Sebut Firli Bahuri Lakukan Transaksi Rp 800 Juta di Kertanegara

Baca juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Kasusnya Ditangani Dewan Pengawas KPK, Segera Disidangkan

Halaman
1234

Berita Terkini