Kasus Korupsi

Langkah Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Hakim Sebut Dalil Tersangka Tidak Dapat Diterima

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN DITOLAK – Gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI, ditolak oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati. Kini Firli Bahuri tetap akan proseshukumkan dalam kasus pemerasan tersebut.

POS-KUPANG.COM – Langkah hukum Firli Bahuri atas ditetapkannya jadi tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya di Kementerian Pertanian RI, patah di tengah jalan. Upaya praperadilan yang dilakukannya, ditolak oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Ironisnya, dalam sidang praperadilan tersebut, Firli Bahuri sang penggugat Polda Metro Jaya itu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan membawa bukti yang tak relevan dengan kasus yang dihadapinya.

Alhasi, setelah hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang dilayangkannya tersebut, Firli Bahuri pun kini dilaporkan lagi dalam kasus lain.

Untuk diketahui, dalam sidang praperadilan tersebut, Firli Bahuri datang ke PN Jakarta Selatan dengan membawa bukti yang tak terkait dengan kasus yang dilakukannya.

Ketua nonaktif KPK itu malah membawa bukti atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Bahkan dalam sidang yang dipimpin oleh Imelda Herawati itu, hakim tunggal tersebut menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan untuk diajukannya praperadilan. Pasalnya, bukti yang dibawanya, sudah masuk dalam ranah pokok perkara.

"Hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5 karena merupakan materi pokok perkara," ujar Imelda Herawati dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.

Hakim Imelda Herawati juga menilai bukti yang disampaikan Firli Bahuri dalam persidangan itu, tidak relevan. Satu di antaranya adalah dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.

"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim di ruang sidang.

Atas pertimbangan itu, hakim pun berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri, kabur atau tidak jelas. "Hakim berpendapat, dasar permohonan praperadilan pemohon adalah kabur atau tidak jelas," ujarnya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim pun memutuskan bqahwa permohonan praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan tersebut.

Hakim juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Pada bagian lain, hakim Imelda Herawati juga menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka Firli sudah sesuai Peraturan Kapolri (PERKAP).

Halaman
1234

Berita Terkini