Apabila tidak sesuai aturan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Pemda dalam hal ini Satpol PP agar baliho yang melanggar segera diturunkan.
"Terkait dugaan pelanggaran Pemilu, sejauh ini Bawaslu langsung mengambil sikap guna memberikan saran, perbaikan dan sudah ditindaklanjuti. Misalnya, pada masa penyusunan daftar pemilih," terang Demsi.
"Sedangkan pada masa kampanye ini, peserta pemilu harus mengantongi STTP pada saat kampanye dan jika ditemukan ada peserta pemilu yang tidak mengantongi STTP pada saat kampanye, maka akan kami rekomendasikan untuk dihentikan," sambung dia mengingatkan. (rio)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS