POS-KUPANG.COM - Belajar dari pengalaman Seleksi CPNS dan PPPK tahun-tahun sebelumnya, Kejaksaan menyiapkan aturan dan Tata Tertib SKB Kejaksaan 2023 yang lebih ketat.
Tidak ada kompromi, Kejaksaan menyiapkan sanksi tegas bagi peserta yang melanggar Tata Tertib SKB Kejaksaan 2023.
Sanksi tegas dimaksud yakni status kepesertaan peserta yang melakukan pelanggaran batal atau gugur.
Seperti apa Tata Tertib SKB CPNS Kejaksaan 2023? Berikut rinciannya.
Baca juga: Jangan Coba-Coba Pakai KK, Ini Ketentuan Penggunaan KTP pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
SKB non CAT Kejaksaan akan digelar pada 3-15 Desember 2023 yang rangkaiannya berupa tes berupa psikotes, kejiwaan, praktik kerja, wawancara psikotes, dan wawancara pimpinan.
Sementara itu bagi pelamar formasi Penjaga Tahanan ada tambahan tes yaitu kesamaptaan dan bela diri.
Informaso lengkap tentang Seleksi CPNS Kejaksaan 2023 dapat dilihat melalui biropeg.kejaksaan.go.id.
Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan juga merinci tata tertib yang harus dipatuhi peserta dalam pelaksanaan SKB non CAT.
Baca juga: Catat, Ini Skema Baru Rekrutmen CPNS 2024,Simak Pesan MenPAN-RB Azwar Anas Untuk Gubernur dan Bupati
Misalnya wajib datang satu jam sebelum seleksi dimulai.
Apabila dilanggar, jelas ada sanksi yang harus diterima pelamar CPNS Kejaksaan 2023.
Misal tidak boleh mengikuti SKB dan dinyatakan gugur.
Selengkapnya, inilah tata tertib pelaksanaan SKB non CAT dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023:
1. Seluruh Proses Seleksi dimulai pada Pukul 08.00 Waktu setempat.
2. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
3. Peserta wajib membawa: