Seleksi CPNS 2023
Jangan Coba-Coba Pakai KK, Ini Ketentuan Penggunaan KTP pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
Jangan Coba-Coba Pakai KK ( Kartu Keluarga ), ini Ketentuan Penggunaan KTP sebagai syarat pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan SKB Keamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 tinggal dua hari lagi.
Jika merujuk pada Jadwal yang dikeluarkan Kemenkumham, SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023, akan dimulai pada 10 hingga 11 Desember 2023.
Nah, sebelum sampai pada hari H, baiknya peserta mengetahui hal-hal prinsipdan syarat yang berkaitan dengan Pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023.
Satu diantara hal-hal prinsip itu yaitu Ketentuan KTP sebagai Syarat pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023.
Baca juga: Catat, Ini Skema Baru Rekrutmen CPNS 2024,Simak Pesan MenPAN-RB Azwar Anas Untuk Gubernur dan Bupati
Mengapa KTP menjadi hal prinsip yang harus diperhatikan sebelum SKB Kesamaptaan CPNS 2023?
Karena jika KTP bermasalah, nasib atau mimpi untuk menjadi CPNS atau ASN terkubur.
Pasalnya KTP menjadi dokumen wajib yang harus dibawa pada SKB Kesamptaan CPNS Kemenkumham 2023.
Berikut Ketentuan KTP sebagai syarat pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemekumham 2023:
Baca juga: 10 CONTOH Soal Latihan Tes SKB CPNS Kemenkumham 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
1. Dokumen identitas kependudukan yang digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) elektronik asli.
2. Selain itu, bisa juga membawa KTP digital asli yang berbentuk dokumen fisik atau cetakan.
3. Adapun Kartu Keluarga (KK) tidak diperbolehkan.
"Penggunaan Kartu Keluarga tidak diperbolehkan," tulis Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham melalui akun Instagram, @birowaikumham.
Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783, berikut adalah tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023:
Baca juga: Bocoran Kisi-kisi Materi Soal SKB CPNS Kemenkes 2023 dan Instansi Lainnya sesuai Jabatan
1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.