Berita Rote Ndao

Pemkab Rote Ndao Hadirkan Layanan Informasi Publik Berbasis Aplikasi Website dengan Domain PPID

Penulis: Mario Giovani Teti
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI - Kabid Komunikasi Diskominfo Rote Ndao Olafulihaa M. A. Tadde saat memberi sosialiasasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi tingkat Kabupaten Rote Ndao pada Selasa, 28 November 2023 lalu.

Kedua, pemohon informasi dapat datang langsung ke PPID utama center di Sekretariat PPID Kabupaten Rote Ndao pada kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao dan PPID Pembantu pada seluruh perangkat daerah se-Kabupaten Rote Ndao sesuai kebutuhan informasi.

Ia menyebut, pemohon informasi publik meliputi perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, partai politik dan badan publik lainnya. 

Yang perlu diperhatikan, dijelaskan Ola, terkait permohonan informasi adalah pemohon informasi wajib mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau peraturan perundang-undangan, mencantumkan alamat dan nomor telepon yang jelas.

Lalu, menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi  yang dibutuhkan serta mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini