Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti
POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menghadirkan sebuah layanan informasi publik secara cepat, mudah dan akurat berbasis aplikasi website dengan nama domain, www.ppid.rotendaokab.go.id.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut amanat regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan Badan Publik menyediakan layanan informasi publik yang cepat, akurat dan mudah untuk diakses.
Domain PPID sendiri merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Baca juga: Ada Tantangan Membaca 15 Hari di Kabupaten Rote Ndao, Bupati: Bisa Mendorong Budaya Literasi
Aplikasi website PPID Kabupaten Rote Ndao terintegrasi dengan website PPID Kementerian Dalam Negeri sehingga pengelolaannya terus diakses dan dalam pengawasan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Rote Ndao Olafulihaa M. A. Tadde menjelaskan, aplikasi website PPID Kemendagri sebagai aplikasi umum nasional, hingga saat ini telah terintegrasi dengan 217 pemerintah daerah meliputi 17 pemerintah provinsi dan 200 kabupaten/kota se-Indonesia termasuk Kabupaten Rote Ndao.
Baca juga: Tangisan Keluarga Yusup Pandie Tak Terbendung, Bupati Rote Ndao Kunjungi dan Beri Bantuan Logistik
Sementara, aplikasi PPID Kabupaten Rote Ndao mengintegrasikan sebanyak 46 PPID pembantu pada 46 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao meliputi 35 dinas/badan/kantor/bagian dan 11 kecamatan.
"Sistem aplikasi website ini menjamin informasi publik semakin mudah diakses oleh publik dengan berbagai latar belakang dan kepentingan pemakaian informasi publik," ucap Ola pada Senin, 04 Desember 2023.
Menurut dia, aplikasi PPID Kabupaten Rote Ndao memuat menu dan fitur beranda, profil, permohonan informasi, login, pencarian, daftar informasi publik, laporan pelayanan, layanan kepuasan masyarakat dan sosial media.
Di dalamnya memuat berbagai kebutuhan informasi publik berdasarkan kewenangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Baca juga: Pemkab Rote Ndao, Tenaga Ahli KLHS dan NGO Laksanakan FGD Kaji Lingkungan Hidup Strategis
Informasi Publik dimaksud, jelas Ola, meliputi 4 klasifikasi, yakni informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan infomasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Ola juga menerangkan, proses permohonan informasi publik pun sangat mudah. Ada dua metode disiapkan bagi pemohon informasi yang ingin mendapatkan informasi publik.
Pertama, pemohon informasi melakukan permohonan/permintaan informasi secara daring dengan mengunjungi laman Website PPID Kabupaten Rote Ndao dengan nama Domain : www.ppid.rotendaokab.go.id.
Pemohon informasi mendaftarkan atau membuat akun dengan mencantumkan nama, NIK, alamat, nomor kontak, email aktif dan password.
Selanjutnya pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi.