Berita Timor Tengah Utara

Kasus Gigitan HPR di Timor Tengah Utara Meningkat Signifikan November 2023

korban meninggal dunia akibat gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi 2 orang

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
RABIES - Gambar ilustrasi anjing rabies. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies atau HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkat signifikan pada Bulan November 2023. 

Berdasarkan data yang dihimpun POS-KUPANG.COM dalam wawancara bersama Kadis Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin pada, 7 November 2023 lalu, kasus gigitan HPR yang dikalkulasikan sejak Bulan Januari hingga 6 November 2023 berjumlah 122 kasus.

Sementara berdasarkan data terakhir yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa, 28 November 2023, data jumlah kasus gigitan HPR sejak Bulan Januari hingga 26 November 2023 meningkat menjadi, 248 kasus gigitan dengan korban sebanyak 248 orang.

Dengan demikian, berdasarkan data tersebut di atas maka bisa disimpulkan bahwa, dalam kurun waktu sejak tanggal 7 November hingga 26 November 2023 terdapat 126 kasus gigitan HPR di Wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Baca juga: Sudah Dua Korban Meninggal Dunia Akibat Gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara

Dari total 248 kasus gigitan HPR di Kabupaten Timor Tengah Utara ini, sebanyak 2 pasien positif tertular rabies dinyatakan meninggal dunia. Kasus gigitan HPR tersebut, menyebar di 12 Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara

Dalam wawancara beberapa waktu lalu bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Robertus Tjeunfin mengatakan, semestinya Kabupaten Timor Tengah Utara sudah masuk status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies dengan adanya 1 kasus kematian akibat tertular rabies.

Namun, penetapan KLB hanya bisa dilakukan oleh Bupati Timor Tengah Utara sebagai kepala daerah.

Ia menjelaskan bahwa, semua perkembangan kasus rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara telah dilaporkan langsung kepada Bupati Timor Tengah Utara. Namun, hal ini harus dilaksanakan pembahasan dengan duduk bersama tim.

"Tapi penetapan (status daerah KLB Rabies) harus dari bapak Bupati (TTU)," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Kamis, 23 November 2023.

Sementara ketersediaan vaksin antirabies di Kabupaten Timor Tengah Utara sebanyak 251 vial. Sebanyak 251 vial vaksin antirabies ini telah didistribusikan ke semua puskesmas di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Masyarakat juga diminta untuk proaktif untuk memvaksinasi anjing peliharaannya masing-masing ke petugas Dinas Peternakan di kecamatan-kecamatan maupun di Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Robert juga meminta agar masyarakat yang pernah mengalami gigitan anjing dalam kurun waktu yang lama untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memperoleh vaksin antirabies. Pasalnya, masa inkubasi virus rabies bisa mencapai 2 tahun ataupun lebih.

Menurutnya, hingga saat ini total jumlah korban meninggal dunia akibat gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi 2 orang.

Jumlah korban meninggal dunia akibat gigitan Hewan Penular Rabies ini bertambah setelah seorang pria asal Desa Seo, Kecamatan Noemuti meninggal dunia pada, Selasa, 21 November 2023 kemarin.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved