Kasus Korupsi

Nawawi Pomolango Dilantik Jadi Ketua KPK Ganti Firli Bahuri, Romli Atmasasmita: Itu Cacat Hukum

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CACAT HUKUM – Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK oleh Presiden Jokowi, sejatinya cacat hukum. Pasalnya ada tahapan yang tak dipatuhi dalam proses pengangkatan hingga pelantikan Nawawi untuk mengemban jabatan tersebut.

"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK,  mengandung cacat hukum, makanya prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hokum,” ujar Romli Atmasasmita,

Oleh karena itu, lanjutnya, segala tindakan hukum Nawawi dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi Ketua Sementara KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers Senin 27 November 2023.

Dikatakannya, mengacu kepada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mengacu pada Pasal 70B Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, mekanisme pergantian pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden mengacu pada Pasal 32 ayat (2).

"Pasal 33 ayat (1), dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Romli mengutip undang-undang.

Lantas pada Pasal 33 ayat (2) UU disebutkan, prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Romli dalam analisisnya juga menyatakan, bahwa Presiden Jokowi berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang.

Baca juga: Nawawi Pomolango Bukan Orang Sembarangan, Pernah Hukum Mantan Ketua DPD dan Mantan Hakim MK

Baca juga: Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Jadi Pejabat Sementara

Hal itu tercantum pada Pasal 33A ayat (1). "Pergantian pimpinan KPK dan penunjukkan pimpinan baru KPK hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK berkurang hanya tinggal 3 orang; hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa 4 orang," papar Romli.

Jika mengikuti prosedur pergantian pimpinan KPK dengan penunjukkan Nawawi Pamolango yang juga pimpinan KPK semasa Firli selaku pengganti, maka pimpinan KPK berjumlah 4 orang dan tidak berjumlah 5 orang, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini