Kasus Korupsi

Nawawi Pomolango Dilantik Jadi Ketua KPK Ganti Firli Bahuri, Romli Atmasasmita: Itu Cacat Hukum

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CACAT HUKUM – Pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK oleh Presiden Jokowi, sejatinya cacat hukum. Pasalnya ada tahapan yang tak dipatuhi dalam proses pengangkatan hingga pelantikan Nawawi untuk mengemban jabatan tersebut.

POS-KUPANG.COM – Setelah Ketua Sementara KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pomolango sudah dilantik Presiden Jokowi, pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita tetiba angkat bicara.

Secara tajam ia menyebutkan, bahwa pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri, merupakan sebuah tindakan yang cacat hukum.

Pasalnya, ada mekanisme yang dilanggar atau tidak dipatuhi oleh Presiden Jokowi. Karena seharusnya, nama Nawawi Pomolango terlebih dahulu diajukan ke DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Bukan sebaliknya langsung ditunjuk kemudian dilantik seperti yang dilakukan Presiden Jokowi pada Senin 27 November 2023. Saat itu Presiden Jokowi melantik Nawawi setelah sebelumnya dikeluarkan keppres tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dan mengangkat Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK.

Untuk diketahui, pada Senin 27 November 2023 pukul 10.45 WIB, Presiden Jokowi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan karena tersangkut kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI.

Pelantikan Nawawi ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 116 P Tahun 2023 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanto.

Momen pelantikan itu dihadiri Dewan Pengawas KPK, di antaranya Ketua Tumpak Hatorangan Panggabean. anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Albertina Ho.

Ada pula Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Johanis Tanak, dan Alexander Marwata. Lalu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hingga terlihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, hingga Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penunjukan Nawawi Pomolango sebagai pucuk pimpinan sementara lembaga antirasuah itu, mendapatkan dukungan penuh dari para pemimpin dan pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Nawawi merupakan sosok yang tepat karena yang paling senior di antara pimpinan KPK yang ada.

Untuk diketahui, Nawawi dilantik setelah Presiden Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Firli diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.

Saat ini, kasus dugaan pemerasan itu sedang ditangani Polda Metro Jaya. Polda malah telah mengatongi agenda pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan dalam pekan ini.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 saksi dan 8 saksi ahli. Dengan demikian tercatat 99 saksi yang mengantar Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI.

Bahwa terkait kasus itu, saat ini Firli Bahuri sedang mengajukan gugatan praperadilan. Sidang praperadilan itu telah diagendakan akan dilaksanakan pada 11 Desember 2023 mendatang.

Meski Firli Bahuri sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di KPK, namun sampai saat ini, yang bersangkutan masih tetap masuk kantor seperti hari-hari sebelumnya.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa sudah mempertimbangkan matang-matang menunjuk dan melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Namun terhadap pelantikan itu, pakar hukum Prof Romli Atmasasmita angkat bicara. Ia khusus menyoroti pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK pada Senin 27 November 2023.

Romli menilai ada indikasi pelantikan Nawawi tidak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Dikatakannya, Presiden Jokowi seharusnya terlebih dulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.

"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK,  mengandung cacat hukum, makanya prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hokum,” ujar Romli Atmasasmita,

Oleh karena itu, lanjutnya, segala tindakan hukum Nawawi dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi Ketua Sementara KPK adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers Senin 27 November 2023.

Dikatakannya, mengacu kepada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mengacu pada Pasal 70B Undang-Undang No 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, mekanisme pergantian pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden mengacu pada Pasal 32 ayat (2).

"Pasal 33 ayat (1), dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Romli mengutip undang-undang.

Lantas pada Pasal 33 ayat (2) UU disebutkan, prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Romli dalam analisisnya juga menyatakan, bahwa Presiden Jokowi berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang.

Baca juga: Nawawi Pomolango Bukan Orang Sembarangan, Pernah Hukum Mantan Ketua DPD dan Mantan Hakim MK

Baca juga: Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Jadi Pejabat Sementara

Hal itu tercantum pada Pasal 33A ayat (1). "Pergantian pimpinan KPK dan penunjukkan pimpinan baru KPK hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK berkurang hanya tinggal 3 orang; hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa 4 orang," papar Romli.

Jika mengikuti prosedur pergantian pimpinan KPK dengan penunjukkan Nawawi Pamolango yang juga pimpinan KPK semasa Firli selaku pengganti, maka pimpinan KPK berjumlah 4 orang dan tidak berjumlah 5 orang, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini