Kasus Korupsi

Nawawi Pomolango Bukan Orang Sembarangan, Pernah Hukum Mantan Ketua DPD dan Mantan Hakim MK

Pasca mencopot Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK, Presiden Jokowi lantas memilih Nawawi Pomolango untuk mengemban tugas sebagai Ketua Sementara KPK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
BUKAN ORANG SEMBARANG – Nawawi Pomolango yang dipercayakan mengemban tugas sebagai Ketua Sementara KPK, ternyata bukan orang sembarangan. Ia pernah menjatuhkan vonis penjara kepada sejumlah pejabat tersohor di Tanah Air. Salah satunya Patrialis Akbar, mantan hakim Mahkamah Konstitusi. 

POS-KUPANG.COM – Pasca mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Jokowi lantas memilih Nawawi Pomolango untuk mengemban tugas sebagai Pejabat Sementara Ketua KPK.

Lantas, siapakah Nawawi sehingga tetiba mencuri perhatian hingga akhirnya mendapat restu dari Presiden Jokowi untuk mengemban tugas sementara sebagai Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri?

Untuk diketahui, Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan KPK, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

Saat ini, Nawawi Pomolango telah ditunjuk sebagai pejabat sementara Ketua KPK. Predikat ini telah dikuatkan dengan keputusan presiden atau kepres  tentang jabatan yang dipercayakan tersebut.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomongalo sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, 24 November 2023.

Dengan keputusan tersebut berarti mulai tanggal ditetapkan, Nawawi Pomolango kini menjabat sebagai pejabat sementara Ketua KPK menggantikan Firli Bahuri yang berurusan dengan kasus hukum.

Inilah Sosok Nawawi Pomolango

Saat ini Nawawi Pomolango menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Nawawi merupakan pimpian KPK yang berlatar belakang hakim.

Dilansir Pos-Kupang.Com dari TribunnewsWiki, Sabtu 25 November 2023, Nawawi Pomolango lahir di Manado, 28 Februari 1962.

Ia merupakan output dari Hukum Pidana Universitas Pasundan. Pasca lulus dari universitas tersebut, Nawawi lantas memulai kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupate Halmahera Tengah tahun 1992 silam.

Setelah itu, ia bertugas sebagai hakim di perbagai pengadilan di tanah air. Terakhir ia bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. 

Selain menjadi hakim, Nawawi Pomolango juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur periode 2016.  Ia juga pernah menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

Sejumlah kasus yang menjadi sorotan public, pernah ia tangani hingga akhirnya divonis dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam kariernya sebagai hakim, ia pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Bahkan Nawawi Pomolango juga pernah menghukum mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman dengan hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus suap kuota gula impor.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved