Kasus Korupsi

Respon KPK Soal Firli Bahuri Masih Kantoran, Johanis Tanak: Boleh Saja Tapi Tak Punya Wewenang Lagi

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK PUNYA WEWENANG – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membeberkan fakta terkini tentang Firli Bahuri. Ia menyebutkan bahwa meski yang bersangkutan masih masuk kantor, tetapi ia tidak punya wewenang apapun di kantor itu.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah ada pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka. Status tersangka itulah yang akhirnya mengantar Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan yang diembannya.

Hingga saat ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik. Penyidik juga telah memeriksa 8 orang lainnya sebagai saksi ahli dalam  kasus tersebut. Dengan demikian sebanyak 99 saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Saat ini, Mantan Ketua KPK tersebut melakukan perlawanan setelah ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 24 November 2023.

Gugatan Firli melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya itu telah teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. dengan klasifikasi "Sah atau tidaknya penetapan tersangka".

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Hakim Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya akan dilakukan pada 11 Desember 2023 yang akan datang.

Baca juga: Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Jadi Pejabat Sementara

Baca juga: Pekan Ini Syahrul Yasin Limpo Diperiksa, Perihal Dugaan Pemerasan Oleh Eks Ketua KPK

"Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat 24 November 2023, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com, Senin 26 November 2023.

Untuk sidang praperadilan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Imelda Herawati sebagai hakim tunggal dalam menyidangkan perkara tersebut . (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini