Kasus Korupsi

Respon KPK Soal Firli Bahuri Masih Kantoran, Johanis Tanak: Boleh Saja Tapi Tak Punya Wewenang Lagi

Penulis: Frans Krowin
Editor: Frans Krowin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK PUNYA WEWENANG – Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membeberkan fakta terkini tentang Firli Bahuri. Ia menyebutkan bahwa meski yang bersangkutan masih masuk kantor, tetapi ia tidak punya wewenang apapun di kantor itu.

POS-KUPANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan respon terkait Firli Bahuri masih masuk kantor walaupun sudah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Jokowi.

Firli Bahuri memang sudah dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih mengemban tugas sebagai Menteri Pertanian RI.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Firli Bahuri pun ditetapkan sebagai tersangka. Dan, atas status itulah, Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden tentang pencopotan jabatan Firli Bahuri dari Ketua KPK.

Pasca dicopot dari jabatan Ketua KPK, Presiden Jokowi lantas mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Pejabat Sementara Ketua KPK.

Sementara Firli Bahuri, meski tak lagi sebagai Ketua KPK, tetapi ia tetap masuk kantor seperti biasa. Atas fakta itulah pimpinan KPK angkat bicara.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa Firli Bahuri memang masih dibolehkan untuk berkantor di KPK walaupun saat ini yang bersangkutan telah dicopot dari jabatannya dan menjadi tersangka kasus pemerasan.

Dikatakannya, bahwa kendati masuk kantor seperti biasa, tetapi Firli Bahuri tidak punya wewenang apa pun dalam mengambil keputusan apapun. Pasalnya, ia sudah diberhentikan dari jabatan Ketua KPK.

"Kalau ke kantor, ya sah-sah saja. Dia kan hanya diberhentikan sementara dari kedudukannya. Tugas dan kewenangannya itu yang diberhentikan. Makanya saat ini tidak boleh lagi mengambil keputusan apapun di KPK," tegas Johanis Tanak, Sabtu 25 November 2023.

Saat ini, tandas Johanis Tanak, KPK telah memutus akses bagi Firli untuk sementara waktu hingga proses hukum yang dijalani Firli selesai.

“Sejak adanya keputusan presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau sebagai ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, meski telah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri masih tetap masuk kantor. Hanya saja Firli tak lagi memilik kewenangan apa pun di lembaga anti rasuah tersebut.

Saat ini Firli Bahuri melayangkan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Pertanian RI tersebut.

Dengan gugatan praperadilan tersebut, berarti Firli Bahuri masih melakukan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya. Hanya saja belum diketahui apa isi dari materi gugatannya tersebut.

Untuk diketahui, status tersangka itu dijatuhkan setelah penyidik Polda Metro Jaya mengantongi cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji Syahrul Yasin Limpo ketika masih menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

SYL diduga diperas dalam kasus penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Status Firli sebagai tersangka ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose afau gelar perkara kasus tersebut.

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah ada pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Setelah melewati serangkaian penyelidikan, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menaikkan status Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka. Status tersangka itulah yang akhirnya mengantar Firli Bahuri diberhentikan dari jabatan yang diembannya.

Hingga saat ini sudah 91 saksi yang diperiksa penyidik. Penyidik juga telah memeriksa 8 orang lainnya sebagai saksi ahli dalam  kasus tersebut. Dengan demikian sebanyak 99 saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Saat ini, Mantan Ketua KPK tersebut melakukan perlawanan setelah ditetapkannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 24 November 2023.

Gugatan Firli melawan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya itu telah teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. dengan klasifikasi "Sah atau tidaknya penetapan tersangka".

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Hakim Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri melawan Kapolda Metro Jaya akan dilakukan pada 11 Desember 2023 yang akan datang.

Baca juga: Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Jadi Pejabat Sementara

Baca juga: Pekan Ini Syahrul Yasin Limpo Diperiksa, Perihal Dugaan Pemerasan Oleh Eks Ketua KPK

"Sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat 24 November 2023, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.Com, Senin 26 November 2023.

Untuk sidang praperadilan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Imelda Herawati sebagai hakim tunggal dalam menyidangkan perkara tersebut . (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini