Firli Bahuri Dicopot
Presiden Jokowi mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden (keppres) pencopotan Firli telah disiapkan menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.
"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari Dwipayana di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 24 November 2023.
Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal, yakni pertama pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK dan yang kedua penunjukan Ketua KPK sementara.
Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.
Nawawi Ketua Sementara KPK
Nawawi Pomolango ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pejabat Sementara Ketua KPK. Penetapan Nawawi dilakukan oleh Jokowi setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dan status itu dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi berharap KPK dapat berjalan lebih baik sampai terpilih ketua definitif. "Semoga KPK berjalan dengan baik sampai nanti terpilih ketua yang baru," ujar Jokowi di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 25 November 2023.
Dikatakannya, bahwa ada banyak pertimbangan sebelum menunjuk Nawawi Pomolango sebagai pejabat sementara Ketua KPK. Ia harus memilih satu di antara empat pimpinan KPK saat ini.
"Ya banyak pertimbangan tapi nggak bisa saya sampaikan. Banyak pertimbangan, memang pilihannya ada empat, tetapi apapun kita harus memilih satu nggak mungkin empat-empatnya kita pilih," tutur Jokowi.
Mengenai pandangan negatif terhadap KPK akibat penetapan tersangka Firli Bahuri, Jokowi mengaku akan memberikan evaluasi. "Saya kira biar berjalan terlebih dahulu, sambil berjalan kita lakukan evaluasi," tuturnya.
Baca juga: Meski Telah Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Tetap Masuk Kantor
Baca juga: Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Jadi Pejabat Sementara
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK. Jokowi juga menunjuk Nawawi sebagai pengganti.
Meski telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK, tetapi sampai saat ini Firli Bahuri masih masuk kantor. Atas fakta itu, Johanis Tanak mengatakan bahwa Firli boleh masuk kantor tetapi tidak punya wewenang apa pun di lembaga itu. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS