POS-KUPANG.COM – Sesuai agenda Polda Metro Jaya, dalam pekan ini penyidik akan memeriksa lagi sejumlah saksi untuk menguatkan keterangan sebelumnya tentang dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri di Kementerian Pertanian RI saat Syahrul Yasin Limpo jadi Menteri Pertanian RI.
Dari daftar nama para saksi yang akan dimintai keterangan tersebut, beberapa di antaranya, adalah empat pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Empat pejabat KPK yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, adalah, Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Keempat pejabat itu diperiksa, terkait misteri aliran uang hasil pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika masih sebagai Menteri Pertanian RI.
Lantas, akankah keempat pejabat tersebut berpeluang menjadi tersangka mengikuti jejak Firli Bahuri yang sudah dicopot jabatannya sebagai Ketua KPK? Akankah terungkap kalau ada pejabat KPK ikut mencicipi uang hasil pemerasan?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan waktu untuk memeriksa empat komisioner KPK tersebut.
Kepada awak media dalam konferensi pers Jumat 24 November 2023, dia mengatakan, bahwa pemeriksaan itu dalam rangka penguatan keterangan yang sebelumnya telah diberikan kepada penyidik.
"Kami sudah agendakan, pemeriksaan para saksi itu mulai dilakukan minggu depan. Para pimpinan KPK juga akan diperiksa ulang terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK, FB," ujarnya.
Atas agenda pemeriksaan tersebut, empat pimpinan KPK menyatakan siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 25 November 2023.
"Sebagai warga negara, tentunya kita taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti," ujarnya.
Dikatakannya, bahwa pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan, merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati. Untuk itu, ia memastikan kalau dirinya dan pimpinan KPK lainnya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pada Senin 9 Oktober 2023, Johanis Tanak mewanti-wanti kalau Polda Metro Jaya akan mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK memiliki 5 pimpinan. Apabila salah satunya menjadi tersangka, maka 4 komisioner lainnya juga berstatus tersangka.
"Yang perlu dipahami dengan baik, bahwa pimpinan di KPK itu ada 5 orang. Kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor (tindak pidana korupsi), maka 5 orang pimpinan KPK itu tersangka tipikor," kata Tanak dalam keterangannya, Senin 9 Oktober 2023.
Oleh karena itu, Johanis Tanak meminta penyidik Polda Metro Jaya agar cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP. Dia juga meminta penyidik Polda Metro Jaya tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum.
"KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. KPK akan tetap melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian," ujar Tanak.
Polda Bicarakan Tersangka Baru
Pada bagian lain, penyidik Polda Metro Jaya tak mau berandai-andai soal penanganan kasus hukum tersebut. Pasalnya, penyidikan kasus tersebut bukan masalah yang bisa diandai-andaikan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu ketika ditanya awak media, apakah ada kemungkinan polisi menetapkan tersangka baru selain Firli Bahuri dalam kasus tersebut?
"Penyidikan kasus itu bukan asumsi. Penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik yang diatur menurut UU untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade Safri Simanjuntak, Sabtu 25 November 2023.
"Artinya kita bicara fakta penyidikan yang didapat dari serangkaian kegiatan penyidikan dan didukung minimal dengan dua alat bukti yang sah atau bukti yang cukup. Jadi tidak asumsi maupun tidak mengandai-andai," sambungnya.
Dari penyidikan sejauh ini, Ade mengatakan bahwa yang ada hanya Firli Bahuri yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka dalam dugaan korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh Tim Penyidik Gabungan, adalah sebagaimana yang saya rilis sebelumnya, satu tersangka yakni saudara FB selaku Ketua KPK RI," ungkapnya.
Terbukti Lakukan Pemerasan
Untuk diketahui, Firli telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait langkah-langkah dalam proses penyidikan tersebut.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.
Disebutkan bahwa Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. "Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
Firli Bahuri Dicopot
Presiden Jokowi mencopot Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan rancangan Keputusan Presiden (keppres) pencopotan Firli telah disiapkan menunggu kepulangan Jokowi dari kunjungan ke Kalimantan Barat.
"Ya (keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari Dwipayana di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat 24 November 2023.
Ari menjelaskan keppres itu berisi dua hal, yakni pertama pemberhentian sementara Firli dari ketua KPK dan yang kedua penunjukan Ketua KPK sementara.
Pengangkatan Ketua KPK sementara oleh Presiden Jokowi itu sesuai UU nomor 10 tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Memang sudah diatur dalam pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh presiden," katanya.
Nawawi Ketua Sementara KPK
Nawawi Pomolango ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Pejabat Sementara Ketua KPK. Penetapan Nawawi dilakukan oleh Jokowi setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dan status itu dilaporkan kepada Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi berharap KPK dapat berjalan lebih baik sampai terpilih ketua definitif. "Semoga KPK berjalan dengan baik sampai nanti terpilih ketua yang baru," ujar Jokowi di Indonesia Arena, Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 25 November 2023.
Dikatakannya, bahwa ada banyak pertimbangan sebelum menunjuk Nawawi Pomolango sebagai pejabat sementara Ketua KPK. Ia harus memilih satu di antara empat pimpinan KPK saat ini.
"Ya banyak pertimbangan tapi nggak bisa saya sampaikan. Banyak pertimbangan, memang pilihannya ada empat, tetapi apapun kita harus memilih satu nggak mungkin empat-empatnya kita pilih," tutur Jokowi.
Mengenai pandangan negatif terhadap KPK akibat penetapan tersangka Firli Bahuri, Jokowi mengaku akan memberikan evaluasi. "Saya kira biar berjalan terlebih dahulu, sambil berjalan kita lakukan evaluasi," tuturnya.
Baca juga: Meski Telah Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Tetap Masuk Kantor
Baca juga: Firli Bahuri Diberhentikan dari Ketua KPK, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Jadi Pejabat Sementara
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK. Jokowi juga menunjuk Nawawi sebagai pengganti.
Meski telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK, tetapi sampai saat ini Firli Bahuri masih masuk kantor. Atas fakta itu, Johanis Tanak mengatakan bahwa Firli boleh masuk kantor tetapi tidak punya wewenang apa pun di lembaga itu. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS