Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kupang mengajak jurnalis di Kabupaten Kupang berdialog mengenai tahapan pemilu yang sudah berjalan sejak Juni 2022 lalu.
Dialog ini berlangsung di aula KPU Kabupaten Kupang, Sabtu 25 November 2023 yang dihadiri 20 Jurnalis dari media baik cetak, online dan elektronik.
Ketua KPU Kabupaten Kupang Elyazer Lomi Rihi menegaskan kegiatan ini untuk membangun komunikasi antara KPU dan jurnalis karena dia meyakini media menjadi sarana yang dapat membantu KPU menyampaikan edukasi terkait tahapan pemilu.
Baca juga: Dinas Pendidikan Telusuri Perbuatan Oknum Guru Cabul di Amarasi Kabupaten Kupang
"Pada pemilu 2019 lalu media sangat membantu kami menyebarkan informasi tahapan pemilu dan menekan berita hoax. Untuk itu dengan komunikasi ini dapat membangun sinergitas antara KPU sebagai penyelenggara dan wartawan," ujarnya.
Diharapkan agar baik itu KPU dan jurnalis ada kesepakatan untuk saling mendukung guna menciptakan pemilihan umum yang transparan dan berintegritas.
Ada beberapa poin yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kupang mengenai tahapan pemilu yang sudah dan sedang berjalan.
Salah satu poin yang ditangkap dari diskusi ini yakni KPU menetapkan satu TPS khusus yang ditempatkan di Seminari Tinggi Santo Mikhael Kupang di Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah dengan total pemilih 200 jiwa lebih.
Baca juga: DPRD Kabupaten Kupang Minta Dinas Tindak Tegas Oknum Guru Pelaku Pelecehan Siswa
Penempatan itu dengan alasan banyak jiwa disana dan mereka berasal dari suatu tempat baik dari kabupaten atau kecamatan lain dan bedomisili tetap disana dan ada penanggungjawabnya.
Soal pemilih yang belum ada EKTP juga dibahas disini dimana sebanyak 18.962 jiwa di Kabupaten Kupang belum ada E-KTP dan KPU akan berkoordinasi dengan Dukcapil supaya program pekerkaman E-KTP dapat ditingkatkat agar semua pemilih yang potensial ini bisa menyalurkan hak pilih mereka.
Tahapan kampanye yang sebentar lagi akan berjalan oleh KPU dinyatakan cukup berbeda dengan tahapan kali lalu. Hal ini juga menjadi sorotan jurnalis yang menilai tahapan kampanye ini sarat akan pelanggaran baik kecurangan maupun money politik.
Dalam penjelasan Ketua KPU yang didampingi komisioner Nichson Manggoa dan Merry Tiran menjelaskan tak ada zonasi dalam kampanye kali ini caleg bebas melakukan kampanye dimana saja namun wajib mendapatkan ijin atau surat STTP dari kepolisian.
Baca juga: KPU Kabupaten Kupang Simpan Logistik Pemilu di Aula Gereja Elim Naibonat
Dana kamoanye juga sempat dipersoalkan karena berpotensi terjadi manipulasi dalam tahapan kampanye pasalnya Bawaslu juga sempat menyatalan kesulitan mengawasi dana kamoanye peserta pemilu.
Namun dalam penjelasan KPU, pelaporan dana kampanye partai politik dan para caleg semuanya termuat dalam Sistim Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang terintegrasi dengan KPK, Bawaslu, Kepolisian, dan KPU.
"Semua kegaitaan oleh Parpol wajib disampaikan dalam Sikadeka termasuk titik pemasangan APK," terang Elyazer.
"Aplikasi Sikadeka terkonenksi dengan Bawaslu dan Kepolisian jadi apa yang dilakukan oleh Parpol juga diketahui. Dulu memang sulit tapi hari ini sudah bisa," tegasnya.
Dialog ini kemudian ditutup dengan pembagian baju bagi para jurnalis dengan tagline di depan baju bertuliskan "Bersama KPU Suarakan Pemilu". (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS