Korupsi Proyek Talud di Flores Timur

Sedetik Waktu untuk Ayah Sebelum Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan Kejari Flores Timur

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka mengenakan rompi tahanan di Kantor Kejari Flores Timur, Jumat 20 Oktober 2023.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Waktu menunjuk pukul 10.00 wita. Seorang pemuda berkulit sawo matang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur, Provinsi NTT, Jumat 20 Oktober 2023.

Pemuda berinisial GS itu tampak tegar. Ia duduk di pos jaga Kejari Flores Timur sambil menarik dalam-dalam satu batang rokok, menanti ayahnya, ELLS yang hari ini ditahan jaksa karena jadi tersangka kasus dugaan Korupsi proyek talud di Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga.

GS mengenakan kaos putih, celana jeans hitam panjang, dan topi warna abu-abu. Kurang lebih lima jam ia berada di kantor kekuasaan negara bidang penuntutan itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Proyek Talud, Jaksa Tahan eks Kabid BPBD Flores Timur dan Kontraktor

Sekira pukul 12.00 wita, GS dipersilahkan masuk dalam kantor oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Cornelius Oematan untuk menemani sang tulang punggung keluarga.

GS senang dan bersemangat. Ia melangkah pasti untuk bertemu ayahnya yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas proyek talud senilai Rp 2,7 miliar itu. Wewenang PPK diperoleh ayahnya karena menjabat Kabid Rehabilitasi Rekonstruksi BPBD Flotim.

Pukul 14.30 wita, awak media dipersilahkan masuk di aula pertemuan, tempat dua tersangka berada. GS juga ada di sana. Ayahnya, ELLS dan YKD duduk berdampingan. YKD adalah Direktur PT Entete Jaya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana.

Baca juga: Usulan Pemekaran Desa di Flores Timur, Tujuh Proposal Dinyatakan Layak

Dihadapan Kasie Pidsus dan sejumlah staf Kejari Flores Timur, ELLS dan YKD mengisi sejumlah berkas. Sepuluh menit pasca awak media masuk, petugas langsung memakaikan rompi tahanan warna merah dan memborgol tangan dua tersangka.

GS menyaksikan detik demi detik ayahnya ditahan Aparat Penegak Hukum. Mahasiswa salah satu universitas di Kota Jakarta ini berbesar hati atas kasus yang menyeret nama sang tulang punggung keluarga.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, mengungkap peran ELLS dan YKD yang membuat negara mengalami kerugian Rp 888 juta.

"PPK itu kan sebagai mengendali kontrak, kewenangannya luas sekali. Kalau kontraktor ini kan soal tanda tangan kontrak, tapi dalam pelaksanaan dikerjakan orang lain," katanya usai dua tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Larantuka.

Sebelum ELLS dan YKD, Jaksa sudah lebih dulu menahan pelaksana lapangan berinisial CS. Ketiga tersangka ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Emanuel dan Yohanes tiba di Kejari Flores Timur 10.00 Wita. Keduanya berada dalam ruangan sekira lima jam lamanya.

Tepat pukul 15.00 Wita, Emanuel dan Yohanes keluar dengan pakaian tahanan jaksa warna merah. Tangannya diborgol dikawal masuk dalam mobil tahanan.

Sebelum masuk dalam mobil, Emanuel sempat melambaikan tangannya kepada petugas dan awak media. Ia tampak tegar sambil tersenyum. Ia ditemani Kasie Pidus Cornelis. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
 

Berita Terkini