Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang bersama KPK Republik Indonesia menggelar bimbingan teknis ( Bimtek ) dan monitoring evaluasi implementasi terkait pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkot Kupang.
Kegiatan itu berlangsung, Kamis 14 September 2023 di aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman gratifikasi para ASN di Kota Kupang.
Inspektur pada Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo saat membuka kegiatan menyampaikan, bimtek yang digelar itu sejalan dengan komitmen Pemkot Kupang untuk meningkatkan pelayanan publik dan menegakkan supremasi hukum.
Baca juga: Pemkot Kupang Antispasi Kenaikan Harga Beras
Pemkot Kupang menurutnya berusaha keras untuk memastikan setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan dengan transparan, jujur dan bebas dari gratifikasi.
Upaya pengendalian gratifikasi dianggap penting terutama di sektor-sektor yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat, proses penyusunan anggaran, hingga perjalanan dinas dan
proses pengadaan barang dan jasa.
Ia mengatakan, Pemkot Kupang selama ini telah melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan korupsi, di antaranya dengan mewajibkan para pejabat yang dilantik menduduki sebuah jabatan untuk menandatangani pakta integritas.
Baca juga: Pemkot Kupang Sebut Dokumen Perubahan APBD Sedang Berproses
Perjanjian itu intinya menyatakan turut berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela dan siap menerima konsekuensinya.
Frengky menambahkan Pemkot Kupang juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Kupang No 56 tahun 2017 tentang pedoman pengendalian gratifikasi.
Ketentuan itu bermaksud untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Baca juga: Pemkot Kupang Siapkan 400 Formasi PPPK Tahun 2023
Selain itu, lanjut dia, guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/pegawai tentang gratifikasi, juga meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan gratifikasi dan menciptakan lingkungan kerja dan budaya yang transparan dan akuntabel.
Dia berharap bimtek tersebut dapat memberikan informasi dan bahan tindak lanjut bagi Pemkot Kupang, dalam mengambil keputusan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk memperbaiki kelemahan, terutama dalam pengendalian gratifikasi.
Baca juga: Gaji ASN Pemkot Kupang Naik Tahun Depan
“Kiranya kegiatan ini dapat menambah wawasan dan perubahan pola pikir dalam pelaksanaan setiap kegiatan pemerintahan sehingga menciptakan good and clean governance. Saya berharap ke depan tidak ada lagi praktik gratifikasi dan tidak ada lagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kupang yang tersandung masalah hukum terkait gratifikasi,” ujar dia.
Dalam bimtek itu perwakilan dari KPK memberikan materi tentang pengertian gratifikasi, jenis-jenisnya, serta dampak negatif yang dapat ditimbulkannya jika dibiarkan berlarut-larut.
KPK memberikan contoh nyata kasus gratifikasi yang pernah terjadi di Indonesia, sebagai pelajaran berharga bagi seluruh peserta.
Para peserta diajak untuk berdiskusi, berbagi pengalaman dan memahami pentingnya melawan praktik korupsi.
Diharapkan, adanya kegiatan tersebut, para pejabat dan aparatur pemerintahan dapat lebih peka terhadap gratifikasi dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif, bersih dan berintegritas. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS