Berita Kota Kupang

Gaji ASN Pemkot Kupang Naik Tahun Depan

Kenaikan gaji 8 persen bagi ASN itu dihitung dari gaji pokok dan dianggarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pelaksana harian Sekda Kota Kupang Frengki Amalo saat memberikan penjelasan ke wartawan terkait dengan kenaikan gaji ASN di tahun 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang menyebut, ASN di lingkup Pemkot Kupang akan mengalami kenaikan Gaji mulai tahun depan.

Hal ini merujuk pada keputusan Presiden Jokowi pada Sidang Tahunan MPR beberapa waktu lalu. Kala itu, Presiden Jokowi menyebut, ASN akan mengalami kenaikan Gaji sebesar 8 persen.

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah atau Plh Sekda Kota Kupang, Frengki Amalo juga membenarkan itu ketika diwawancarai wartawan, Jumat 25 Agustus 2023. 

Dalam sidang APBD tahun 2024 di akhir tahun 2023, Pemkot Kupang akan mengusulkan kebijakan nasional itu.

Baca juga: Buka Festival Budaya di Kelapa Lima, Plh Sekda Kota Kupang Sebut Budaya Kita Disusupi Asing

"Kami akan mulai usulkan pada sidang murni 2024 nanti," sebut dia. 

Kenaikan gaji 8 persen bagi ASN itu dihitung dari gaji pokok dan dianggarkan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN. 

Sehingga, adanya kenaikan itu akan ikut mempengaruhi besaran DAU yang dikirim Pemerintah pusat ke daerah. Saat ini, Pemkot Kupang mendapat alokasi DAU diatas Rp 500 miliar. 

"Kalau tidak salah DAU Kota Kupang 500 miliar lebih, dengan kenaikan gaji ini tentu akan disesuaikan oleh pemerintah pusat," kata dia. 

Baca juga: Plh Sekda Kota Kupang Sidak Pegawai, Yuven Tukung Tantang Beri Tindakan Tegas

Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung mengatakan, kenaikan gaji ASN ini merupakan kebijakan pusat dan Presiden sudah menyampaikan itu. Kebijakan itu akan dipertimbangkan Kemenkeu. Sementara Pemerintah daerah, menurut dia, hanya melaksanakan kebijakan yang ada. 

Adanya kenaikan gaji itu juga akan berimbas ke penyesuaian alokasi DAU. DPR harus menyetujui kebijakan pemerintah itu sehingga komposisi penyaluran DAU ke daerah bisa berjalan.  

Paling penting, sisi administrasi atau regulasi harus mengatur kenaikan gaji bagi ASN. Politisi NasDem itu bilang, euforia tenang gaji yang meningkat itu patut diikuti dengan perbaikan kinerja. 

Baca juga: Bawaslu Kota Kupang Soal Baliho: "Belum Sampai Pada Ranah Kami"

"Kenaikan gaji jangan hanya dilihat dari aspek pendapatan yang bertambah, tetapi harus ada perbaikan kinerja dan kualitas pelayanan juga di lingkup pemerintahan, karena dari aspek kesejahteraan sudah dipenuhi," ujar dia. 

Selain itu, kenaikan gaji ASN itu pun harus sejalan dengan tahun politik di 2024 nanti. Artinya, kebutuhan infrastruktur hingga sarana penunjang lainnya perlu ada agar ikut mengakomodir kesejahteraan masyarakat secara umum. 

Di samping memberi dukungan untuk kebijakan itu, Yuven Tukung berharap kenaikan gaji itu bisa ikut berkontribusi ke pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, mengurangi angka pengangguran dan lainnya. 

"Diharapkan ada manfaat juga terhadap masyarakat pada sektor pelayanan publik. Bahwa berguna dan tidak, baik dan tidaknya, tentu berdampak lurus pada kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan," katanya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved