Berita Kota Kupang
Pemkot Kupang Sebut Dokumen Perubahan APBD Sedang Berproses
Setalah melakukan review APIP di Inspektorat Kota Kupang, dokumen itu kini sudah dibawa ke Pemprov NTT agar dilakukan konsultasi.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang menyebut dokumen perubahan APBD sedang dalam proses perampungan.
Setalah melakukan review APIP di Inspektorat Kota Kupang, dokumen itu kini sudah dibawa ke Pemprov NTT agar dilakukan konsultasi.
Asisten I Setda Kota Kupang Jefry Pelt mengatakan, dalam rapat beberapa waktu lalu, telah ada instruksi dari Penjabat Wali Kota Kupang agar Badan Keuangan dan Bappeda agar menyelesaikan dokumen itu.
Baca juga: Pemkot Kupang Revisi Perda RTRW, Masyarakat Diajak Beri Masukan
Menurut dia, Penjabat Wali Kota Kupang Fahrensy Funay ingin agar dokumen itu dipercepat agar persidangan bersama DPRD bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah ada.
"Jadi dokumen perencanaan itu sudah bisa dikunci. Dikunci dulu, sesuai mekanisme, baru bisa buka perencanaan penganggaran, KUA-PPAS," kata dia, Kamis 7 September 2023.
Setelah selesai penyusunan KUA-PPAS, dilanjutkan dengan penyusunan APBD. Untuk itu, segala proses ini perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Pemkot Kupang Siapkan 400 Formasi PPPK Tahun 2023
Jefry Pelt menegaskan batas akhir persidangan bersama DPRD berlangsung hingga akhir September 2023. Sehingga dokumen bisa dimasukkan dalam beberapa waktu dekat agar sidang bisa berjalan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang Adi Talli menyebut waktu pelaksanaan sidang kali ini justru molor. Harusnya, dokumen ini sudah masuk ke DPRD. Pimpinan DPRD, kata dia, juga telah menyurati Pemkot Kupang terkait hal ini.
"Ini sudah peringatan ke tiga, sampai saat ini pemerintah belum memberikan dokumen," kata dia.
Adi Talli mengaku, pihaknya akan siap mengikuti persidangan jika dokumen itu sudah ada. Dalam aturan dokumen itu harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum waktu persidangan.
Baca juga: Operasi Bulan Timbang Agustus, Pemkot Kupang Sasar 95 Persen Anak
Tujuannya agar anggota DPRD bisa mempelajari dokumen yang ada. Surat peringatan yang diberikan itu, Adi Talli menilai menjadi desakan agar Pemkot Kupang lebih serius menyiapkan dokumen perubahan APBD tahun 2023.
"Ini kan hanya perubahan. Dokumen perubahan tidak terlalu, serumit dokumen anggaran murni. Harusnya pemerintah jauh-jauh hari sudah mempersiapkan ini," kata Adi Talli.
Adi Talli menganggap Pemkot Kupang sedang tidak serius mengikuti persidangan bersama DPRD. Ia berharap agar Pemkot Kupang juga mengikuti aturan persidangan yang sudah ada, sebagaimana tergambar dalam Permendagri.
"Kita anggap pemerintah tidak serius menyiapkan dokumen perubahan APBD. Karena pengalaman dari tahun ke tahun dokumen perubahan selalu terlambat. Makanya pimpinan DPRD harus menyurati sampai tiga kali," jelas dia.
Adi Talli juga menilai keterlambatan pengajuan dokumen perubahan APBD itu karena kesiapan ASN atau pegawai yang tidak seimbang. Birokrasi yang ruwet dan tidak proporsional berimbas pada lambannya persidangan.
"Birokrasi Pemkot Kupang tidak siap mendukung proses persidangan yang dilaksanakan," ujarnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.