Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Penyidik Polres Kupang mengamankan HD, warga RT 01 RW 01 Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang lantaran diduga melakukan tindak pemerasan kepada AL, warga Kelurahan Namosain, Kota Kupang.
HD ditangkap aparat Polres Kupang di rumahnya di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Rabu 13 September 2023.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Feka membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga: Polres Kupang Latihan Sispamkota Siap Hadapi Pemilu 2024
"Kami telah melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku sesuai dengan informasi yang kami kumpulkan dari masyarakat bahwa HD memeras AL berupa uang sebesar Rp 5 juta," terang Iptu Epy.
Lebih lanjut Iptu Epy menjelaskan, terduga pelaku sebelumnya telah menawarkan jasanya kepada AL untuk mengurus sertifikat hak milik atas tanah AL, namun menunggu sekian lama janji HD tidak kunjung terwujud.
Akhirnya AL berinisiatif untuk melakukan pengecekan langsung di Kantor BPN Kota Kupang, namun namanya tidak pernah didaftarkan sebagai salah satu pemohon SHM di BPN Kota Kupang.
Mendapatkan informasi tersebut, AL merasa kesal dan meminta kembali semua berkas pengurusan SHM kepada HD, namun HD meminta AL harus membayar uang sejumlah Rp 5 juta dan berkasnya dikembalikan.
Baca juga: Polres Kupang Distribusi Air Bersih Bagi Warga Oesena di Daerah Relokasi
Polres Kupang yang mendapat informasi dari masyarakat ini pun melakukan pendalaman.
Siang harinya, HD ditemukan warga berada dalam mobil bersama AL di depan rumahnya di RT 01 RW 01 Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang dan diduga sedang melakukan transaksi sesuai yang diminta HD.
Mendapatkan informasi tersebut, aparat kepolisian dari Fungsi Reskirm Polres Kupang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Elpidus Kono Feka mendatangi lokasi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Oesao, 32 Adegan Diperankan
Disana mereka menemukan HD sedang bersama AL didalam mobil AGYA berwarna merah dengan nomor polisi DH 1143 HG dan langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku.
Penyidik pun menyita beberapa barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan HD serta menggelandang HD menuju Mapolres Kupang.
HD pun menjalani serangkaian pemeriksaan di ruang Reskrim Polres Kupang untuk kepentingan penyelidikan bersama para saksi. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS