POS-KUPANG.COM, Kupang - Kiprah staf khusus Gubernur NTT periode 2018-2023 usai seturut berakhirnya masa jabatan pasangan Gubernur Viktor Laiskodat dan Josef Nae Soi pada 5 September 2023 lalu.
Para staf khusus Gubernur NTT yang berjumlah 13 orang itu menyelesaikan tugas lima hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wagub NTT.
Hal itu berdasakan Surat Keputusan Gubernur NTT tentang staf khusus sebagaimana diungkapkan Sekda NTT, Kosmas Lana.
Baca juga: BREAKING NEWS: 13 Staf Khusus Gubernur NTT Berakhir Masa Tugas
Baca juga: Pius Rengka Enggan Sebut Gaji Staf Khusus Gubernur NTT, Besaran Berdasarkan Peringkat Gelar
"Sesuai SK Gubernur NTT periode 2018-2023, para Staf Khusus Gubernur itu telah berakhir pada tanggal 30 atau 31 Agustus lalu," kata Kosmas Lana pada Senin (11/9/2023) kemarin.
"Masa jabatannya lebih cepat lima hari dari berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT," tambah Kosmas.
Hingga berakhirnya masa tugas para staf khusu Gubernur NTT, DPRD mengaku tidak mengetahui kinerja dari 13 "pembantu khusus Gubernur NTT" itu.
Wakil Ketua DPRD NTT, Inche DP Sayuna mengakui tidak pernah mendapat laporan terkait kinerja para staf khusus itu.
"Kalau kinerja staf khusus selama ini kami di DPR juga tidak tahu karna tidak pernah dilaporkan kerja-kerja mereka secara khusus ke kami. Mereka menyatu dengan gubernur," ujar Inche Sayuna kepada POS-KUPANG.COM.
Menurut Inche, DPRD NTT tidak mengetahui apa yang dikerjakan dan tidak pernah mengundang para staf khusus Gubernur NTT.
"DPR tidak pernah mengundang mereka karna DPR juga tidak tahu apa yang mereka kerjakan. Karena itu kebijakan khusus gubernur," lanjut politisi senior Partai Golkar itu.
Baca juga: DPRD Tidak Temukan Nomenklatur Pembayaran Gaji Staf Khusus Gubernur NTT
Lebih lanjut, Banggar DPRD NTT juga mengakui tidak menemukan nomenklatur terkait anggaran khusus untuk pembayaran gaji Staf Khusus Gubernur NTT.
Dalam wawancara, anggota Banggar DPRD NTT Yohanes Rumat menyebut selama ini pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.
"Selama ini tidak tertera di nomenklatur khusus tentang anggaran (Staf Khusus Gubernur NTT) sehingga kami di DPRD pun tidak mempersoalkan itu," ungkap Yohanes Rumat, Selasa (12/9/2023).
Politisi PKB itu menyebut, pihaknya tidak menemukan mata anggaran pembayaran gaji dan tunjangan Staf Khusus Gubernur NTT selama lima tahun keberadaan masa tugas mereka.
"Sumber uang itu selip dimana-mana, saya kira itu juga kebijakan Gubernur. Selama lima tahun ini tidak ditemukan," tambahnya.
Yohanes Rumat menduga, Gubernur Viktor Laiskodat saat itu menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur gaji Staf Khusus Gubernur NTT.
Baca juga: Hironimus Banafanu: Staf Khusus Gubernur Tidak Diharuskan Ada