Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mengajak publik untuk berpartisipasi dalam pengumuman daftar calon sementara (DCS) bagi Bacaleg.
Masyarakat bisa memberi tanggapan atau masukan terhadap sejumlah DCS yang mulai 19/8/2023 diumumkan pada media massa.
"Perkembangan sejauh ini belum ada, mungkin hari pertama mungkin belum banyak publik yang belum banyak mengakses pengumuman ini," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Kupang Ismael Manoe, Sabtu 19 Agustus 2023.
Dia menjelaskan prosedur pemberian tanggapan atau masukan dari masyarakat. Bacaleg yang mempunyai indikasi adanya tidak memenuhi syarat pencalonan, bisa diberikan tanggapan.
Baca juga: NTT Memlih, 15 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Kota Kupang
Paling tidak, orang yang memberi tanggapan harus menyertakan identitas diri dan data pendukung yang relevan menyangkut persoalan yang diadukan.
KPU, kata dia, menjamin identitas dari pemberi informasi akan dirahasiakan. Tujuannya agar mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat.
Pengadu bisa mengirim aduan melalui email atau menghubungi petugas kesekretariatan KPU Kota Kupang, selain mendatangi kantor KPU.
"Syarat formil harus dipenuhi oleh pengadu dan subtansi pendukung yang diadukan," kata dia.
Baca juga: KPU Kota Kupang Sebut Hampir 10 Ribu Pemilih Pemula di Pemilu 2024
Menurut dia, jenis aduan yang diterima pun hanya berkaitan dengan syarat mengenai pencalonan. Sementara hal yang bersifat privat seperti hutang piutang atau pun lainnya, bukan menjadi ranah KPU dalam proses ini.
Menurut dia pelayanan aduan dibuka sejak pukul 08.00 hingga pukul 16.00 wita. Dia berharap adanya partisipasi dari masyarakat.
"Kita berharap adanya partisipasi masyarakat terhadap DCS yang sudah diumumkan," kata Ismael.
Masyarakat, sebut dia, bisa mengakses pengumuman DCS di media cetak, elektronik ataupun akun sosial media milik KPU Kota Kupang. Masyarakat bisa mengakses jenis layanan itu untuk mendapat informasi sebelum memberikan masukan atau tanggapan.
Berdasarkan PKPU 10, masa pengumuman DCS sendiri berlangsung 19-23 Agustus 2023, masyarakat dipersilahkan untuk menyampaikan aduan lewat saluran informasi yang disiapkan. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS