Bendahara negara merincikan, anggaran ASN pusat senilai Rp 9,4 triliun. Adapun bagi pensiunan nilainya sebesar Rp 17 triliun.
"Kalau kita lihat dari komposisi nya adalah untuk ASN pusat anggarannya Rp 9,4 triliun untuk pensiunan tadi 12 persen itu anggarannya tambahan Rp 17 triliun. Dan untuk ASN daerah kenaikan 8 persen adalah Rp 25,8 triliun," jelasnya.
Ekonomi Baik
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikan gaji 8 persen bagi PNS dan pensiunan 12 persen. Kenaikan gaji tersebut menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia terus bangkit usai Pandemi Covid-19.
"Keputusan presiden Jokowi yang menaikan gaji PNS serta TNI Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen menunjukkan adanya gairah kebangkitan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Kerja keras pemerintah membuahkan hasil yang baik dan Fraksi Gerindra mengapresiasi keputusan tersebut," kata Muzani.
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Gaji Pensiunan Naik 12 Persen, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Berlaku 2024
Menurut Muzani, kenaikan gaji dan pensiunan PNS juga dalam rangka menunjang kinerja serta transformasi birokrasi. Sehingga kualitas dan produktivitas kerja pemerintah akan semakin baik.
"Ini pertanda baik bahwa kesejahteraan berbanding lurus dengan tingkat pengabdian. Sehingga kerja-kerja mereka (PNS) akan semakin meningkat kualitasnya dan itu berimplikasi baik bagi proses transformasi birokrasi dalam bernegara," katanya.
Muzani berharap, kenaikan gaji dan pensiunan ini juga akan berakibat baik terhadap akses dan kebijakan yang pro terhadap rakyat. Sehingga istilah birokrasi yang rumit dan berbelit dalam pemerintahan ini bisa diperbaiki.
"Harapannya bahwa para abdi negara baik di tingkat pusat dan daerah bisa memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Mempermudah akses terhadap rakyat untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan pro rakyat yang telah dibuat pemerintah. Sehingga anggapan birokrasi rumit, berbelit, dan menjelimet itu bisa kita ubah ke arah yang lebih baik," tutur Muzani.
Selain PNS, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) juga akan dinaikan. Selain naik gaji, PPPK juga akan mendapatkan dana pensiunan. (tribun network/bel/fik/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS