Bagi Bacaleg yang tidak memenuhi syarat saat verifikasi dokumen, maka tidak akan dimasukkan dalam DCS. Lalu tanggal 18 Agustus dilakukan penetapan dan dilanjutkan dengan pengumuman DCS dari 19-23 Agustus.
Pengumuman DCS dimaksudkan agar mendapat masukan atau tanggapan dari masyarakat. Ismael menerangkan, dalam pengajuan awal memang jumlah Bacaleg ada 719 Bacaleg.
Saat masa perbaikan dari 26 Juni sampai 9 Juli terjadi pengurangan Bacaleg. Menurut dia itu merupakan kewenangan parpol.
"Akhirnya ada beberapa parpol seperti di pengajuan awal. Jadi ada satu atau dua parpol sehingga terjadi pengurangan di masa perbaikan, dari awalnya 719 dimasa perbaikan jumlahnya menjadi 672. Bisa saja ini berkurang di DCS," katanya. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS