POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Kemenkumham NTT), Marciana Jone menantang Pemerintah Kota Kupang untuk menerbitkan regulasi terkait kota layak anak.
Tantangan itu disampaikan Kakanwil Marciana Jone saat menghadiri puncak Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-39 Tahun 2023 Tingkat Kota Kupang di halaman LPKA Klas I Kupang pada Kamis (3/8/2023) pagi.
Menurut Kakanwil Marciana Jone, regulasi yang dapat berupa peraturan daerah kota layak anak itu dapat mengakomodir seluruh upaya untuk memenuhi dan melindungi seluruh hak anak.
Adapun kluster hak anak itu meliputi, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di 15 Desa Sadarkum
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Bagi 350 Paket Makanan Pencegah Stunting untuk Balita di Kota Kupang
Kakanwil Marciana juga meyakini kehadiran regulasi berupa peraturan daerah kota layak anak itu juga diharapkan mampu menjawab 10 poin permintaan yang menjadi Suara Anak Kota Kupang dalam Peringatan HAN ke-39 itu.
Sebelumnya, Kakanwil Marciana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang yang telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM di daerah dalam rangka mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM atau P5 HAM.
“Di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, terdapat 10 hak dasar yang harus dilakukan P5 HAM oleh Negara melalui pemerintah. Salah satunya adalah hak anak,” ujar Kakanwil Marciana Jone.
Adapun 10 poin suara Anak Kota Kupang meliputi pemerataan informasi dan layanan Kartu Identitas Anak (KIA), mengontrol pernikahan dini, keamanan fasilitas umum, sanitasi dan air bersih, menindaklanjuti peredaran minuman keras pada usia anak, serta sekolah ramah anak dan wajib belajar 12 tahun.
Selanjutnya sekolah formal di LPKA, fasilitas umum bagi anak berkebutuhan khusus, penanganan korban kekerasan pada anak dan menolak segala bentuk kekerasan seksual pada anak.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Kupang juga tengah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta UNICEF untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja anak melalui kegiatan Bisnis dan HAM.
Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga membantu memfasilitasi pemenuhan hak-hak anak binaan di LPKA Kupang. Diantaranya, mendatangkan guru ke LPKA dan memberikan kesempatan bagi anak binaan untuk melanjutkan pendidikan dalam kaitan pemenuhan hak dasar atas pendidikan.
Baca juga: Kenang Jasa Pahlawan, ASN Kemenkumham NTT Bersihkan TMP Dharma Loka
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional ke-39, Ini yang Digelar DPD P2PAUD NTT
“Selain di bidang pendidikan, Pemerintah Kota Kupang juga membantu memberikan pelayanan kesehatan tidak hanya di LPKA, tapi seluruh warga binaan di Lapas/Rutan yang ada di Kota Kupang dalam rangka pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, kakanwil Marciana juga mengajak seluruh stakeholder untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai Kota Layak Anka. “Mari kita wujudkan Kota Layak Anak di Kota Kupang,” pungkas dia.
Sementara itu, Asisten III Kota Kupang Yanuar Dally menyebut Pemerintah Kota Kupang juga telah berkomitmen untuk mendorong tumbuh kembang anak Kota Kupang melalui pendidikan dan berbagai kegiatan ekstra. Selain itu, Yanuar Dally juga menyampaikan terimakasih atas dukungan seluruh pihak menyukseskan rangkaian perayaan HAN ke-39 tahun 2023.
"Saya mewakili Penjabat Walikota Kupang menyampaikan terimakasih atas kerjasama semua pihak atas suksesnya rangkaian kegiatan HAN tahun 2023. Terimakasih kepada pihak Kemenkumhan NTT melalui LPKA Kupang dan PKBI NTT yang telah bersinergi menyuksesakn kegiatan ini," ungkap Yanuar.