Berita Sumba Timur
Badan Informasi Geospasial Gelar Supervisi dan Kontrol Kualitas di Sumba Timur
Ia mengatakan penetapan dan penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti.
Penulis: Ferdi Naga | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ferdi Naga
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Supervisi dan kontrol kualitas pelaksanaan kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa dan kelurahan di Kabupaten Sumba Timur oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kegiatan supervisi dan kontrol kualitas pelaksanaan, ini diselenggarakan di Gedung Umbu Tipuk Marisi, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Rabu, 26 Juli 2023.
Hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur Para Asisten pada Setda Sumba Timur,Para Staf Ahli Bupati, Ibu Koordinator Pemetaan Batas Wilayah Administrasi Desa atau Kelurahan, BIG Bersama Tim, Para Camat, Kepala Desa, Ketua BPD dan Penjabat Kepala.
Baca juga: Wakil Bupati Sumba Timur Lantik 10 Kelompok Tani Kristen Klasis Mauliru
Umbu Ngadu Ndamu Sekertaris Daerah kabupaten Sumba Timur dalam sambutannya mewakili Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing mengatakan, sehubungan dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 sehingga kegiatan hari ini dapat dilaksanakannya rapat ini.
Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, didefenisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.
Baca juga: Atasi Malaria Pemda Sumba Timur Rakor Timbang Priode Agustus 2023 dan Gerakan Darurat
Ia menambahkan hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dengan kata lain batas wilayah desa adalah salah satu syarat yang harus dimiliki desa. Sebuah desa harus memiliki penetapan wilayah yang jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan konflik," ujarnya.
Ia juga menjelaskan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan.
Baca juga: Kabupaten Sumba Timur Launching Aplikasi SI-KEPANGMAS
Selain itu juga ia mengatakan hal ini untuk, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa, yang memiliki aspek teknis dan yuridis penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi penting dan harus menjadi Prioritas Pemerintah Daerah.
Menurutnya jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadinya konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.
Ia mengatakan penetapan dan penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan presiden menginginkan adanya one map policy dalam Peraturan PresidenNomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kebijakan Satu Peta.
Sehubungan dengan pentingnya penetapan dan penegasan batas wilayah desa, ia mengatakan telah dibentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa dimana semua Camat, Kepala Desa, Ketua BPD dan tokoh masyarakat bergabung dalam Tim tersebut bersama Perangkat Daerah terkait.
"Saya meminta kepada Para Camat untuk memfasilitasi jalannya proses Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dalam hal pemetaan batas, pembuatan Berita Acara antar Desa dan Kelurahan yang berbatasan," ujarnya. (Cr21)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.