Berita Sumba Timur

Kadis Kominfo Sumba Timur Paparkan Penyusunan Draft Perbup Arsitektur SPBE

berorientasi kepada pengguna atau masyarakat sehingga, terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi, dan meningkatnya kapasitas SDM SPBE.

Penulis: Ferdi Naga | Editor: Rosalina Woso
POS- KUPANG.COM/FERDY NAGA
PAPARKAN - Syane Tamu Ina saat memaparkan materi dalam kegiatan Lokakarya SPBE kabupaten Sumba Timur  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ferdinand Edo Putra Naga

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -  Kepala Dinas Kominfo Syane Tamu Ina paparkan penyusunan draft peraturan Bupati arsitektur SPBE, Kabupaten Sumba Timur.

Hal ini dijelaskan dalam kegiatan Lokakarya penyusunan arsitektur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), di gedung Umbu Tipuk Marisi, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, 20 Juli 2023.

Syane Tamu Ina menjelaskan bahwa yangenjadi dasar hukumnya SPBE tertuang dalam peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang,Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.
 
Syane menambahkan juga tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Sumba Timur.

Baca juga: Kunker ke Tabundung, Bupati Sumba Timur Ingatkan Pemerintah Kecamatan

Selain itu, Syane menjelaskan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

Ia menambahkan visi dari SPBE, sendiri adalah terwujudnya SPBE yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.

"Juga melakukan penataan dan penguatan organisasi dan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu," imbuhnya.

Sedangkan terkait dengan misi SPBE, ia menjelaskan untukmengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas

Selain itu juga ia menambahkan untuk membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, dan andal, serta membangun SDM yang kompeten dan inovatif.

Untuk tujuan dari SPBE sendiri ia menjelaskan, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif,
efisien, transparan, dan akuntabel; mewujudkan pelayanan publik yangberkualitas dan terpercay, dan mewujudkan SPBE yang terpadu.

Ia juga menambahkan hal ini berorientasi kepada pengguna atau masyarakat sehingga, terselenggaranya infrastruktur SPBE yang terintegrasi, dan meningkatnya kapasitas SDM SPBE.

Baca juga: Gunakan Pompa Listrik, Petani di Mauhau Sumba Timur Hemat Biaya hingga 30 Persen

Ia mengatakan hal ini disusun untuk jangka waktu 5 tahun yang terdiri dari, Arsitektur SPBE Nasional , Manajemen  Arsitektur SPBE Instansi Pusat, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

Ia juga menjelaskan maksud dan tujuan disusunnya arsitektur SPBE tertuang dalam Perpres No. 132 Tahun 2022, mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, aplikasi SPBE,infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi.

Pasal 1 Ayat 2, menjadi dasar dalam pelaksanaan penyiapan dan/atau pengembangan layanan, SPBE.

Pasal 3 Ayat 6, pembangunan dan pengembangan infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

Pasal 5 Ayat 1,Penyusunan Draft Peraturan Bupati Tentang Arsitektur SPBE di Kabupaten Sumba Timur.

"Serta Pembangunan dan pengemban Penyusunan Draft Peraturan Bupati Tentang Arsitektur SPBE di Kabupaten Sumba Timur, Sesuai Perbub 36 Pasal 4 Ayat 8," ujarnya. (cr21)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved