Berita Nasional

2 Anak Pahlawan Gugat Prabowo Subianto, Buntut Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Terbaru, 2 Anak Pahlawan Gugat Prabowo Subianto, Buntut Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya.

Sementara itu, anak dari Letkol (Purn) E. Juwono, R Bernardus Heddy merupakan penggugat II dalam perkara ini.

Juwono dianugerahkan sebagai pahlawan atas jasanya dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan RI setelah berjasa untuk Indonesia pada tanggal 10 Nopember 1958. Orang tua penggugat, meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 1992 dan Ibu pengguat II Susana Swartini telah meninggal dunia lebih dahulu tanggal 9 Juni 1979.

Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Kunjungi Vietnam, Bahas Laut China Selatan dan Berbagi Informasi Maritim

Senasib dengan Imam, Letkol (Purn) E. Juwono juga meninggalkan warisan berupa rumah yang terletak di JI Slamet Riyadi Nomor 25 RT.005 RW.004, Kel. Kebon Manggis, Kec. Matraman, Jakarta Timur.

Selain anak dari seorang Pahlawan, R Bernardus Heddy sendiri juga pernah mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa dari Presiden Soeharto.

Dia dinilai telah berjasa besar terhadap Negara dan Bangsa Indonesia setelah berhasil menggagalkan pembajakan pesawat Garuda DC-9 'Woyla'.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyatakan akan kooperatif dengan menghormati dan mengikuti proses hukum atas gugatan perdata dari dua anak pahlawan kemerdekaan terkait pengambilalihan tempat tinggal.

Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono
Merespons gugatan ini, Kemenhan menyatakan akan bersikap kooperatif dengan menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Menhan Prabowo Borong Jet Tempur Rafale dari Prancis

Kepala Biro Humas Setjen Kemhan Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menerangkan, perkara ini terjadi setelah Kodam Jaya melakukan penertiban Rumah Negara Ksatrian Berland.

Hal ini lantaran masih ada tujuh kepala keluarga yang tak memiliki hak tinggal namun tidak bersedia keluar dari kompleks perumahan dinas tersebut.

Terkait penertiban ini, sebanyak lima KK menyatakan kesediaannya, sedangkan dua lainnya mengabaikannya.

Dikatakan oleh Edwin, keduanya menolak pindah karena merasa masih berhak menempati Rumah Negara tersebut.

Menurut Edwin, Kodam Jaya sudah melakukan prosedur yang sesuai soal penertiban ini. Yakni mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada para penghuni untuk mengosongkan rumdis yang tak sesuai peruntukkannya.

Tribun Network masih berusaha mengkonfirmasi pihak dari Kementerian Pertahanan dan BPN untuk dimintai keterangan lebih lanjut perihal persidangan perdata ini. Namun, belum ada keterangan resmi dari kedua pihak tersebut. (tribun network/yuda)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini