POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata yang dilayangkan dua anak pahlawan kemerdekaan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait pengambilalihan rumah atau tempat tinggal di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 25 Juli 2023.
Adapun gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada tanggal 12 Juni 2023 dengan dugaan perbuatan melawan hukum.
Selain Prabowo Subianto, kedua anak pahlawan itu juga menggugat pihak lain diantaranya Pangdam Jaya Mayjen TNI Mohammad Hassan sebagai tergugat II dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Donny Novantoro sebagai tergugat III.
Proses persidangan perdata tersebut berlangsung terbuka di satu ruamg persidangan PN Jakarta Timur sekira pukul 12.15 WIB.
Persidangan dibuka dengan pengecekan kelengkapan berkas dari pihak penggugat dan tergugat.
Majelis Hakim dalam persidangan tersebut pun menanyakan ketidakhadiran pihak tergugat I yakni Menhan Prabowo Subianto dan pihak tergugat III Donny Novantoro dalam persidangan.
Baca juga: Prabowo Pertemuan dengan Menhan Jerman dan Menhan Australia Bahas Keamanan Indo-PasifikĀ
Majelis berpandangan bahwa persidangan ini harus dihadiri oleh pihak tergugat I dan tergugat III. Sebab, persidangan belum bisa dimulai jika tanpa kehadiran pihak tergugat tersebut.
Sehingga, majelis hakim pun menunda persidangan perdata ini pada 15 Agustus 2023, mendatang.
Pemilihan waktu persidangan ini mengingat surat yang dilayangkan oleh penggugat belum di terima oleh pihak tergugat I, Prabowo Subianto. Sedangkan, untuk surat yang dilayangkan kepada BPN telah diterima oleh pihak keamanan gedung BPN.
"Pangilan tergugat 1 dan 3 karena di luar daerah, kita panggil Menhan, karena di luar daerah Jakarta pusat, kita tunda hari Selasa 15 Agustus 2023 untuk memanggil tergugat 1 dan 3," kata majelis hakim persidangan tersebut.
Sedangkan, tergugat II hadir dalam persidangan tersebut.
Majelis hakim pun meminta kepastian agar tergugat I dan tergugat III bisa hadir dipersidangan selanjutnya.
"Siapa yang menerima disana baru jelas, baru kita lanjutkan persidangan," ucap Majelis.
Sebelum persidangan, Kuasa hukum anak para penggugat, Priyanto mengatakan, adapun dalam sidang perdana ini rencananya akan diagendakan tahap mediasi yang disampaikan pihak penggugat kepada pihak pihak tergugat.
Baca juga: Akankah Prabowo Subianto Kena Reshuffle sebagai Menhan Kalau Maju Capres? Simak Analisa Pengamat
"Dalam mediasi ini akan disampaikan ke kuasa hukum Pak Prabowo agar perhatikan nasib pahlawan pejuang kemerdekaan yang berjasa bagi NKRI yang sudah tempatkan rumah lebih dari 60 tahun," kata Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.