Berita Nasional

2 Anak Pahlawan Gugat Prabowo Subianto, Buntut Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Terbaru, 2 Anak Pahlawan Gugat Prabowo Subianto, Buntut Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya.

Priyanto juga menjelaskan, tempat tinggal peninggalan Imam Soekoto berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 27 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Sedangkan, tempat tinggal peninggalan E. Juwono berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 25 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

"Itu rumah warisan yang emang harusnya pemerintah beri perhatian dalam hal ini keadilan untuk pahlawan kemerdekaan. Ini mungkin salah satu contoh, kasus lain mungkin banyak," jelas dia.

Dalam sidang perdana ini, Priyanto menuturkan dirinya berharap setidaknya pihak Prabowo dan para tergugat lain memberikan kompensasi berupa tempat tinggal untuk para kliennya tersebut.

Selain itu, dia juga berharap agar hakim menggunakan hati nurani dan rasa keadilan dalam memutus perkara yang saat ini sedang bergulir di persidangan tersebut.

Priyanto juga menyinggung kapasitas Prabowo yang kini menjadi calon presiden (Capres) 2024, mendatang.

Baca juga: Dandim 1621/TTS Serahkan 40 Motor CRF Bantuan Menhan Prabowo kepada Babinsa Kodim 1621/TTS

"Dalam mediasi ini saya ingin mengetuk hati Pak Prabowo selaku capres harus benar-benar perhatikan apa yang sudah diberikan pahlawan, paling tidak ada kompensasi berupa tempat tinggal," ucap dia.

"Gimana nasib para pejuang yang nggak punya rumah tinggal tapi harus diusir dari rumah yang udah di tempati puluhan tahun," terang Priyanto.

Sebagai informasi dalam surat permohonan gugatan ini, anak dari Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949, Adam Wahyudi menjadi penggugat I.

Imam Soekoto merupakan anak bangsa yang telah berjasa dalam bidang pembangunan negara.

Imam pernah menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965. Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966.

Imam juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970. Dalam periode ini, Imam terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.

Baca juga: Video Viral Instagram, Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo di Acara Parade Kementerian Pertahanan

Dia juga memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang - Bengkayang. Tak hanya itu, purnawirawan kolonel ini juga diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada tanggal 5 Juni 1978.

Imam dianugerahi Satyalantiana Peristiwa aksi militer kesatu dan aksi militer kedua dan mendapatkan banyak tanda penghargaan atas jasanya untuk bangsa dan negara. Adapun Imam meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1992. Sementara, istrinya atau ibu dari pengguat I bernama Niken Utami, meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2005.

Mantan Irjen Departemen Pekerjaan Umum, Imam meninggalkan rumah warisan satu-satunya yang juga ditempati oleh penggugat I. Rumah itu terletak di JI. Slamet Riyadi Nomor 27 RT.005 RW.004, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang kini ingin diambilalih oleh Kodam Jaya.

Halaman
123

Berita Terkini