Lukas Enembe Terjerat Korupsi

Hakim Tolak Eksepsi Tapi Kabulkan Permohonan Lain Pengacara, Lukas Enembe Akan Dirawat di RSPAD

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Emanuel Herdianto, anggota tim kuasa Hukum Lukas Enembe

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat (Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat) mengabulkan permohonan pembantaran terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi infrastruktur Papua, Lukas Enembe.

Permohonan pembantaran itu disampaikan tim kuasa hukum agara Lukas Enembe dapat menjalani perawatan kesehatan secara baik.

"Secara luar biasa, majelis hakim juga mengabulkan permohonan kami untuk dilakukan pembantaran untuk perawatan kesehatan Pak Lukas," ujar anggota tim penasehat Lukas Enembe, Emanuel Herdianto Moat Gleko usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Ia mengatakan, Lukas Enembe akan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto hingga 9 Juli 2023 mendatang.

Baca juga: Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi, Hakim Tolak Keberatan Lukas Enembe Atas Dakwaan JPU KPK

"Puji Tuhann mulai hari ini sampai tanggal 9 Juli nanti Pak Lukas akan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto oleh dokter yang ditunjuk atau diinginkan langsung oleh Pak Lukas yakni dokrter Terawan," ungkap Emanuel Herdianto.

Dengan perawatan secara komprehensif, pihaknya berharap klien mereka bisa pulih dan sehat.

"Kita berharap semoga pak lukas dapat menjalani proses perawatan dengan baik sehingga bisa pulih, bisa sehat sehingga sidang pemeriksaan terhadap beliau bisa kita lanjutkan," ujar dia.

Dalam sidang tersebut, Emanuel Herdianto juga menyebut majelis hakim menolak eksepsi yang mereka ajukan. Karena itu, sidang akan dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela yang menolak eksepsi terdakwa Lukas Enembe itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di ruang Prof Muhammad Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya terdakwa tidak dapat diterima," ujar Rianto Adam Pontoh.

Baca juga: Keberatan Pada Dakwaan KPK, Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Kirim Pesan ke Warga Papua

Dalam sidang sebelumnya, Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya menyatakan keberatannya atas dakwaan Jaksa KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu.

Sebelumnya JPU Komisi Antirasuah itu juga telah membacakan jawaban atas eksepsi yang disampaikan Lukas Enembe.

Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jawaban Jaksa KPK yang menilai, eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibukikan di persidangan.

Hakim juga berpandangan, keberatan Lukas Enembe yang menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan tidak beralasan hukum.

“Nota keberatan terdakwa bukan keberatan sebagaimana Pasal 151 KUHAP karena telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan,” kata Hakim Rianto.

Baca juga: Kadis PUPR Papua Ditahan KPK, Disangkakan Turut Terima Suap Bersama Lukas Enembe

Halaman
123

Berita Terkini