Berita Nasional

Kadis PUPR Papua Ditahan KPK, Disangkakan Turut Terima Suap Bersama Lukas Enembe

Kadis Gerius One Yoman pun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Juni 2023 kemarin.  

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

POS-KUPANG.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kadis PUPR Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman disangkakan turut menerima suap dalam proyek infrstruktur di Papua. 

Kadis Gerius One Yoman pun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin 19 Juni 2023 kemarin.  

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Kadis Gerius One Yoman diduga turut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Adapun Rijatono Lakka merupakan terdakwa penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lakka pun telah menjalani persidangan lebih dahulu dan  divonis 5 tahun penjara serta deda Rp 250 juta. 

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati, yang Bunuh KPK!

Asep Guntur Rahayu mengatakan sejauh ini, KPK telah mengantongi bukti Kadis Gerius One Yoman yamg diduga menerima suap dari Lakka sebesar Rp 300 juta. Gerius akan ditahan selama 20 hari pertama, hingga 8 Juli 2023.

“Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (gedung KPK lama),” ujar Asep dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/6/2023).

Asep mengungkapkan, dalam perkara ini, Gerius diduga bersama Lukas Enembe membantu dan mengondisikan Lakka agar bisa memenangi sejumlah proyek di Papua.

Salah satu bantuan itu adalah memberi bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan dokumen persyaratan teknis lainnya sebelum diumumkan Dinas PUPR.

Baca juga: Keberatan Pada Dakwaan KPK, Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Kirim Pesan ke Warga Papua

Informasi ini memudahkan Lakka menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas. Perusahaan pesaingnya juga dengan mudah bisa disingkirkan.

Lakka pun memberikan sejumlah uang dari setiap proyek yang ia menangi di Dinas PUPR periode 2019-2021.

“Lakka memberikan kepada Gerius fee sebesar 1 persen dari nilai kontrak,” tutur Asep.

Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Adapun Lukas Enembe saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 45.843.485.350.

Sebanyak Rp 35.429.555.850 diduga berasal dari Lakka, sedangkan Rp 10.413.929.500 dari Piton Enumbi. Piton merupakan Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved