Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ) menyebut ada lima perusahaan perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang kini aktif beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Bidang P2TK Adrianus T Anoit dari Disnaker Kabupaten TTU mengatakan lima perusahaan itu merupakan yang memiliki dokumen aktif. Kelima perusahan itu juga yang melayani rekrutmen CPMI ke luar negeri.
Sebenernya menurut dia, ada belasan perusahaan yang beroperasi di daerah itu. Namun, sisanya kini tidak beroperasi kendatipun punya dokumen lengkap.
Baca juga: GP Ansor dan Banser NU Timor Tengah Utara Deklarasi Kamtibmas dan Kerukunan antar Umat Beragama
"Mesti bawa itu (dokumen) datang, kita proses administrasi, seleksi, kalau belum memenuhi syarat kelayakan dalam merekrut maka kita dari dinas tolak, selesaikan dulu baru kita bisa proses," ujarnya di kargo Bandara El Tari Kupang, Sabtu 24 Juni 2023 siang.
Rata-rata dalam satu tahun, lima perusahaan itu merekrut hampir belasan CPMI yang akan dibawa ke luar negeri. Perusahan itu menggunakan skema antar perusahaan dari tiap negara yang juga telah di atur dalam ketentuan.
Calon tenaga kerja itu juga diwajibkan mendaftar melalui sistem SIAP KERJA milik pemerintah. Dari total tenaga kerja yang melalui prosedur keberangkatan, tercatat hanya ada 19 orang, termaksud program pemerintah dengan pemerintah atau government to government. Data itu terdata dari tahun 2022.
"Lalu di tahun 2023 ini kita urus 11 orang. Ada yang sudah diberangkatkan ada yang sementara diurus," kata dia.
Baca juga: Tindak Lanjut Laporan Warga Perihal Dana Desa, Kejari Timor Tengah Utara Klarifikasi Sejumlah Pihak
Tiap CPMI yang mau diberangkatkan oleh perusahaan wajib melapor ke pemerintah. Dinas teknis akan mengeluarkan rekomendasi untuk selanjutnya proses pengurusan paspor dan dokumen perjalanan.
Adrianus berkata, warga yang hendak bekerja ke negara lain dengan prosedur yang diatur, maka bisa melakukan konsultasi langsung ke dinas ketenagakerjaan guna memperoleh informasi lebih detail.
Dari sini, warga akan menggandeng perusahaan yang memiliki kewenangan untuk pemberangkatan agar melakukan proses lanjutan. Artinya, Pemerintah maupun perusahaan bekerja sama untuk memberi lapangan kerja bagi warga yang mau bekerja ke luar negeri.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pencurian Ternak di Biboki Selatan Timor Tengah Utara oleh Terduga Pelaku
Ia menerangkan, perusahan yang beroperasi wajib memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi NTT dan Disnaker kabupaten/kota. Syarat ini diluar dari kantor sekretariat atau kantor perusahaan.
Dia mengklaim, pihaknya tidak segan-segan memberi tindakan bagi perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam operasi rekrutmen. Dia menduga kebanyakan orang tidak melalui prosedur keberangkatan karena pertimbangan lama menunggu.
"Maka lebih banyak orang memilih jalan mandiri (non prosedural) itu begitu, mungkin merasa bahwa terlalu lama menunggu atau terbelit-belit, kita tidak tahu. Tapi prosedur dia harus begitu," katanya.
Adrianus juga mengaku selama ini perusahaan yang beroperasi selalu berkoordinasi dengan dinas juga ada hal yang dilakukan di tengah masyarakat, termaksuk proses sosialisasi.
Baca juga: Diduga Meninggal Tak Wajar, Jenazah Calon Kades Fatutasu Timor Tengah Utara Terpilih Diautopsi