"Bahwa kalau perusahan yang tanpa dokumen berkeliaran di masyarakat itu pertama masyarakat harus tanya izin kehadiran, bawah surat tugas dari perusahaan mana, kalau dari perusahan mana konfirmasi dengan dinas mana untuk memastikan ke dinas apa perusahaan itu resmi atau tidak, syarat, dokumen itu sudah masuk ke dinas atau tidak," ujarnya.
Disnaker, kata dia, juga telah menyebarkan kontak person ke masyarakat jika mencurigai perusahan yang tidak memiliki dokumen lengkap berada di masyarakat.
Selain lima perusahaan yang melayani rekrutmen CPMI untuk ke luar negeri, tercatat juga ada lima perusahaan yang melakukan perekrutan tenaga kerja dalam daerah.
Adrianus mengaku, pihaknya juga kesulitan dalam mendeteksi CPMI yang berangkat tanpa melalui pendaftaran. Dia berharap ada kerja sama dari semua terkait hal ini. TTU sendiri dalam semester pertama tahun 2023 melaporkan tiga PMI yang dipulangkan sudah tidak bernyawa. Jumlah ini menurun dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya sebanyak 4 orang. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS