Gaji Ke 13 PNS

Gaji Ke-13 PNS Cair 5 Juni, untuk Keperluan Daftar Sekolah Tahun Ajaran Baru

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS. Pemerintah mulai mencairkan Gaji Ke-13 PNS pada 5 Juni 2023.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), TNI dan Polri akan menerima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 mendatang. Gaji Ke-13 juga akan diberikan kepada para pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembayaran Gaji Ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru yang jatuh pada Juni.

"Pembayaran Gaji Ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja keperluan dan alat pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan virtualnya, Kamis 1 Juni.

Besaran Gaji Ke-13 PNS, lanjut Sri Mulyani, sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan sebelumnya. Pencairan Gaji Ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memperkirakan gaji ke-13 akan disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Baca juga: Pemerintah Godok Kenaikan Gaji PNS, Dilihat Berdasarkan Kinerja

"Penyaluran Gaji Ke-13 PNS dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19," kata Mohammad Averrouce.

Dia menambahkan penyaluran Gaji Ke-13 akan dicairkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya. Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2023,  Cek Syarat, Formasi yang Dibutuhkan dan Besaran Gaji PNS

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Gaji Anggota Polisi

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400
Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Anggaran Belanja Pegawai 2023 Naik 3,3 Persen,Tanda-Tanda Gaji PNS Naik?

2. Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

4. Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Baca juga: 3 Fakta Pertanda Gaji PNS Naik di Tahun 2023, Anggaran Belanja Pegawai Meningkat Hingga Dukungan DPR

- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

Gaji Prajurit TNI

1. Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

2. Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Baca juga: Beredar Kabar Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2023 Naik,Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Gaji pokok pensiunan PNS

Berikut adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan ASN. (tribun network/fit/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini