Seleksi CPNS 2023
Jelang Pendaftaran CPNS 2023, Cek Syarat, Formasi yang Dibutuhkan dan Besaran Gaji PNS
Pemerintah memastikan melakukan Rekrutmen CPNS 2023. Jelang Pendaftaran CPNS 2023, cek syarat, Formasi yang dibutuhkan dan Besaran Gaji PNS
POS-KUPANG.COM - Persiapkan diri jelang Pendaftaran CPNS 2023. Cek syarat, Formasi yang Dibutuhkan dan Besaran Gaji PNS agar tidak salah pilih atau menyesal kemudian.
Kepastian Seleksi CPNS 2023 disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas akhir Desember 2022 lalu.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan, Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun 2023.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Info Lengkap Rekrutmen ASN 2023, Formasi CPNS, Pelamar Prioritas PPPK dan Cara Daftar di SSCASN BKN
Namun perlu diketahui Rekrutmen CPNS 2023 terbatas Formasi tertentuseperti Jaksa, hakim, Agen, Honorer dengan kriteria tertentu dan talenta digital.
CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana, prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagi Anda yang tidak memenuhi kriteria CPNS yang akan dibukan tahun 2023, tidak perlu kecewa, karena Pemerintah ternyata juga membuka Rekrutmen PPPK 2023.
Ada 518.038 formasi yang dibuka pada Seleksi PPPK 2023 baik PPPK Pusat maupun PPPK daerah.
Baca juga: Hoaks! Kemenkumham Sebut Informasi Seleksi CPNS 2023 yang Beredar, Berita Bohong
Jika tidak ada kendala dari proses pengadaan, Kementerian PANRB berencana memulai proses seleksi pada pertengahan tahun, sebagaimana pelaksanaan pembukaan seleksi CPNS pada 2021 yang digelar pada Juni.
"Mudah-mudahan ya, semoga bisa dilakukan dengan baik," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.
Syarat Daftar CPNS 2023
Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan.
Merujuk pada adturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat untuk mengikuti CPNS, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.