Dikatakan Ani Agas, pada tahun 2021 Dinas Kesehatan mulai gencar melaksanakan sosialisasi ke-12 kecamatan terkait bahaya penularan rabies. Dengan harapan masyarakat teredukasi dengan baik tentang bahaya penularan rabies dan bagaimana cara menghindarinya.
Adapun langkah yang dapat dilakukan diantaranya, terang Ani Agas, pertama, perlu ada upaya kerja kolaboratif berbagai pihak dalam hal ini Pemda bersama masyarakat untuk mengontrol populasi hewan penular rabies. Saat ini berdasarkan data dari Dinas Peternakan jumlah populasi hewan penular rabies sebanyak 41.889.
Berdasarkan Perda No 6 tahun 2010 tentang penertibam hewan penular rabies dimana di dalam Perda telah diatur bahwa setiap rumah tangga maksimal memiliki 2 ekor anjing dan harus dalam keadaan diikat dan telah mendapatkan vaksin.
Kedua, masyarakat harus paham dengan baik langkah-langkah pencegahan apabila mengalami kasus gigitan anjing atau HPR lainnya.
"Poinnya adalah jangan anggap remeh gigitan anjing. Gigitan anjing butuh penanganan medis serius," Tutup Ani Agas. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS