Berita NTT

Kolaborasi KADIN-BPDAS Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan di NTT

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POSE - Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto berpose bersama Kepala BPDAS NTT, Dolfus Tuames 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Kamar Dagang dan Industri atau Kadin kembali berkolaborasi dengan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benanain Noelmina untuk menjaga keseimbangan ekonomi dns lingkungan di Nusa Tenggara Timur (NTT)

Kerja sama yang dilaksanakan Kadin NTT dan BPDAS  mewakili dunia usaha untuk mendorong agar dunia usaha dapat mengikuti gerakan Ayo Menanam! dan mendorong dunia usaha untuk menanam pohon sebanyaknya bagi daerah dan generasi penerus di NTT.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Kadin NTT, Bobby Lianto pada Rabu, 12 April 2023.

Baca juga: Promosi Wisata Alam, IMI NTT Adventure ke Fatukopa dan Fatumnasi

Dalam kerja sama ini, BPDAS menyiapkan bibit-bibit secara gratis di pembibitan Fatukoa yang bisa memenuhi kebutuhan bibit pohon.

"yang penting dipastikan itu ditanam di lahan di NTT. Demi masa depan dan juga menjaga kadar air di NTT,"ungkap Bobby.

BPDAS adalah salah satu unit pelaksana teknis milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ada di NTT.

BPDAS bertugas untuk  membangun DAS. DAS bekerja mengelola bentang lahan atau landscape-nya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah institusi negara yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk menjadi lead sector untuk pengelolaan DAS. 

Berbicara menyangkut pengelolaan bentang lahan, Kepala BPDAS NTT, Dolfus Tuames mengatakan, urusan pengelolaan DAS selalu melintasi batas administratif desa, kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan lintas batas negara sekalipun.

"NTT sendiri adalah salah satu wilayah di Indonesia yang mengelola DAS lintas batas negara dengan total 10 DAS Lintas Batas Negara dengan Timor Leste,"lanjut Dolfus dalam keterangan yang diterima POS-KUPANG.COM di Kupang pada Rabu, 12 April 2023.

Baca juga: Terima Kunjungan Gubernur NTT, Ini Pernyataan Bupati Timor Tengah Utara 

BPDAS mengelola bentang lahan yang melintasi batas administratif, dengan lead sector-nya adalah Menteri Kehutanan tetapi Yurisdiksi hanya berada pada kawasan hutan atau salah satu komponen kecil yang ada dalam urusan DAS itu sendiri. Karena urusan DAS mengelola dari puncak gunung sampai dengan pesisir yang berada di hilirnya.

Disampaikan Dolfus, DAS terbagi dalam tiga bagian yaitu Hulu DAS, Tengah DAS dan Hilir DAS. 

Hulu DAS biasanya difungsikan untuk tanaman-tanaman fungsi lindung berada. Kemudian tengah DAS biasanya menjadi wilayah pemukiman, tanaman-tanaman industri dan hilir DAS biasanya wilayah-wilayah pesisir yang posisinya paling rendah.

Oleh karena itu, urusan pengelolaan DAS harus memastikan tiga hal yakni : pertama, masyakarat dalam DAS sudah sejahtera atau belum; kedua, sudah terbuat sesuai kewenangan fungsi atau belum dan ketiga, harus memastikan peningkatkan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Ketiga hal pokok ini hanya bisa tercapai apabila dilakukan kerja kolaboratif. Kuncinya pada koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas program kegiatan anggaran bahkan peran berbagai pihak.

Halaman
12

Berita Terkini