POS-KUPANG.COM - Presiden, Anggota DPR dan pejabat negara juga dapat Tunjangan Hari Raya 2023 ( THR 2023 ). Padahal, Gaji dan tunjangan pejabat negara sudah besar. Simak Besaran THR 2023 bagi pejabat negara.
Ya, THR 2023 bagi Presiden, Anggota DPR dan pejabat negara itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) pada 29 Maret 2023.
Merujuk pada Pasal 2 PP tersebut, pemberian tunjangan Hari Raya atau THR 2023 sekaligus Gaji Ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) masuk dalam daftar penerima THR 2023. Hal tersebut termuat dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Kabar Gembira, THR ASN 2023 Cair 4 April 2023, Berikut Besarannya
Tak hanya THR 2023, Presiden dan Anggota DPR juga akan mendapatkan Gaji Ke-13.
Selain Presiden dan DPR, merujuk pasal tersebut, sejumlah Pejabat Negara lainnya turut menerima THR 2023 dan Gaji Ke-13.
Berikut Daftar Pejabat Negara yang mendapat THR 2023:
Presiden dan Wakil Presiden
Baca juga: THR Lebaran Mulai Cair Selasa 4 April 2023, Ini Daftar Penerima dan Komponennya
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)