Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Hakim ad hoc
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas
Pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU dan BLUD, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri
Aparatur negara lain sesuai peraturan perundang-undangan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS