Opini

Opini Verry Guru: Belajar dari Petrus dan Yudas Iskariot

Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa Pascaserjana IAKN Kupang, Verry Guru menulis opini Belajar dari Petrus dan Yudas Iskariot.

POS-KUPANG.COM - Pekan lalu sejumlah media massa pers di daerah ini mewartakan berita tentang Bank Pembangunan
Daerah atau yang lazim dikenal Bank NTT yang melaporkan tujuh akun media sosial (medsos) dan dua media online ke Polda NTT karena dinilai telah mencemarkan dan mencederai citra dan reputasi Bank NTT (Harian Pagi Pos Kupang, Rabu 29 Maret 2023 halaman 1).

Enam akun dari grup facebook Flobamorata Tabongkar antara lain: Dewa Pemuja, Nitizen Alor, Paman Sam Kore, Silvester Timor Nobita, Shemby Kake II, dan Irmadewi Silvester Tabongkar serta satu akun facebook bernama Perpetua Skolastika dari grup Forum Kota Kupang (Ibid, halaman 7).

Artikel ini sekadar sebagai warning; baik terhadap media (khususnya 9 media yang dipolisikan) maupun terhadap Bank NTT dan Polda NTT yang menangani perkara ini, sembari belajar dari mentalitas dua murid Tuhan Yesus yakni Petrus dan Yudas Iskariot.

Orang tentu bertanya-tanya apakah ada hubungan antara berita Bank NTT polisikan 9 Media dengan mentalitas dua murid Tuhan Yesus yakni Petrus dan Yudas Iskariot ? Nah, mari kita simak !

Secara normatif di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khususnya konsiderans menimbang menyebutkan bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Opini Isidorus Lilijawa: Pro Kontra Rombengan

Selanjutnya disebutkan bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.

Isi konsiderans menimbang yang telah dikutip di atas sangat jelas dan mudah untuk dimengerti oleh masyarakat maupun rekan-rekan pekerja media pers. Rekan-rekan pekejar pers (termasuk yang ada di daerah ini) senantiasa dilindungi dan dipayungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

KEJ merupakan pedoman nilai-nilai yang sangat penting bagi para wartawan. KEJ menjadi rambu-rambu pertama bagi wartawan dalam menentukan apa yang baik dan buruk saat melaksanakan tugas jurnalistik; termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. KEJ harus mendasari seluruh kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan agar berita yang dihasilkan tidak berdampak buruk bagi masyarakat dan wartawan.

Karena itu, beberapa waktu lalu Dewan Pers merilis masih minim kurang lebih hanya 20 persen dan tentu ini sangat memprihatinkan pemahaman masyarakat termasuk wartawan terhadap isi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KEJ.

Apalagi di era reformasi seperti sekarang ini, ada semacam “jebakan” yang terjadi di tengah masyarakat bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap media mainstream relatif semakin kecil jika dibandingkan dengan medsos. Saban hari kita dapat menyaksikan dan menonton liputan yang viral dari masyarakat; padahal jika ditinjau dari perspektif jurnalistik, cerita atau tontonan yang diproduksi oleh masyarakat itu bukanlah karya jurnalistik.

Baca juga: Opini Yohanes Bura Luli: Menjaga Marwah Politik Pemilu

Disebut karya jurnalistik manakala dihasilkan oleh wartawan dan institusi media pers yang taat dan tunduk kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturanperaturan lain yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Karena itu, menurut hemat penulis langkah hukum yang ditempuh pihak Bank NTT untuk mempolisikan 9 media (7 medsos dan 2 media online) sudah sangat tepat.

Warta yang disampaikan 7 medsos tersebut sesungguhnya bukanlah karya jurnalistik; itu ungkapan warga yang menggunakan medsos sebagai wahana dan sarana untuk “melampiaskan” apa yang diketahuinya, padahal belum tentu benar. Kita pun terus mengecek dan melacak keberadaan dua media online yang dimaksud. Apakah dua media online itu telah memenuhi syarat sebagai media massa pers yang telah terdaftar di Dewan Pers atau tidak. Jika tidak maka produk dari dua media online tersebut bukanlah karya jurnalistik. Tetapi ternyata dua media online itu telah terdaftar di Dewan Pers maka produk mereka merupakan karya jurnalistik.

Di titik ini, hemat penulis Bank NTT tidak tepat untuk mempolisikan dua media online itu. Yang harus dilakukan Bank NTT adalah gunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Bab I pasal 1 ayat 11 dan 12. Juga Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Karena itu, terhadap dua media online tersebut pihak Bank NTT harus membuat laporan kepada Dewan Pers di Jakarta.

Baca juga: Opini Yohanes Mau: Memonitoring Politisi Menjaring Pemimpin Berkualitas

Belajar dari Petrus dan Yudas

Umat Kristiani sejagat baru saja merayakan dan memestakan Hari Raya Minggu Palma. Ada dua bagian penting dari perayaan ini; pertama, kita merenungkan peristiwa Yesus memasuki Kota Yerusalem; umat Allah bersorak-sorai menyambut-Nya dan menerima Dia sebagai raja keturunan Daud yang datang membebaskan umat-Nya.

Halaman
12

Berita Terkini