POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua, Lukas Enembe meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan dirinya dari tahanan.
Mantan Gubernur Papua itu meminta agar KPK dapat menempatkannya di rumah sakit atau sebagai tahanan kota selama proses hukum berljalan.
Permintaan Lukas itu disampaikan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona pada Minggu (2/4/2023).
Petrus mengatkan kliennya meminta agar KPK mengeluarkan dari tahanan. Hal itu juga sebagaimana tertuang dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Petrus mengatakan, dalam petitumnya, Lukas meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan KPK menempatkan Lukas di rumah sakit atau tahanan kota dengan segala akibat hukumnya.
“Bapak Lukas Enembe juga memohon pada Hakim untuk menetapkan dan memerintahkan Bapak Lukas Enembe untuk dikeluarkan dari tahanan,” ujar Petrus dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Ali Fikri Beberkan Fakta Terbaru: Kekayaan Lukas Enembe Diblokir, Jumlahnya Capai Ratusan Miliar
Pada pokoknya, gugatan praperadilan tersebut menggugat penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, perpanjangan penahanan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Lukas.
Ia meminta Hakim PN Jaksel menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Adapun Sprindik tersebut menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
“Oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Petrus.
Baca juga: Ali Fikri: Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang Lagi 30 Hari, Begini Pertimbangan KPK
Lebih lanjut, Lukas juga meminta hakim menyatakan surat penahanan tertanggal 12 dan 20 Januari, dan 2 Maret tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
“Karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” tuturnya.
Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Baca juga: Penyidik KPK Perpanjang 40 Hari Penahanan Lukas Enembe