POS-KUPANG.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menetapkan 8 Golongan Penerima THR 2023.
Disebutkan, 8 Golongan Penerima THR 2023 mulai dari PNS dan Calon PNS hingga Pensiunan.
Berikut Cara Hitung Besaran THR 2023.
Menurut informasi pemberian THR 2023 untuk 8 golongan ini dilakukan lebih cepat.
Sesuai PP Nomor 16 Tahun 2022, penyaluran THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pemberian THR paling lambat 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Cara Hitung Besaran THR ASN 2023, Berikut Rinciannya, Tak Sekedar Satu Kali Gaji Pokok
Sementara Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 ini akan jatuh pada tanggal 22 atau 24 April 2023.
Sebentar lagi Umat Islam akan memasuki bulan suci Ramadhan 2023.
Tentu selain Ibadah Puasa, yang paling dinanti yakni Tunjangan Hari Raya ( THR ).
Nah, THR merupakan salah satu tunjangan atau bonus yang dibayarkan kepada pegawai di luar gaji pokok.
Untuk itu, THR diberikan agar dapat memenuhi kebutuhan untuk Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Tetapkan 8 Kategori Penerima THR 2023 dan Gaji Ke-13, Ini Besarannya
Pemerintah telah menyiapkan pemberian THR tahun ini, hal ini tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Namun THR dari pemerintah ini hanya akan diberikan untuk 8 golongan.
Berikuti 8 Golongan Penerima THR 2023:
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022, ada 8 golongan penerima THR yaitu.
1. PNS dan calon PNS