1. Satu kali gaji pokok yang diterima ASN setiap bulannya sesuai masa kerja dan golongan.
2. Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dibuktikan dengan adanya surat nikah yang sah.
3. Tunjangan anak sebesar 2 persen untuk masing-masing anak termasuk anak angkat dan anak tiri.
4. Tunjangan jabatan fungsional atau struktural apabila menjabat pada jabatan tertentu.
5. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS