Dia juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mengawal kasus kematian anaknya tersebut.
"Hadir semua, Tuhan hadir di persidangan, puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, Tuhan nyata Tuhan menyatakan keajaibannya," jelasnya.
Usai keluar ruang sidang, Rosti pun tetap memeluk foto anaknya Brigadir Yosua. Foto itu tak pernah lepas dari pelukan Rosti.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS